DPP HIPPMAS Desak Tipikor Polda Sul Sel Usut Dugaan Pungli ASN: Kain Batik Rp350 Ribu Diwajibkan
Sinjai, 21 Juni 2025 — Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sinjai (DPP HIPPMAS) kembali menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang dinilai bermasalah dan berpotensi melanggar hukum. Kali ini, DPP HIPPMAS menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sinjai melalui kewajiban pembelian kain batik seharga Rp350.000 per potong.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pejabat Bupati Sinjai Nomor: 800/25.3189/set, tanggal 6 Desember 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Sinjai melalui surat pemberitahuan tertanggal 12 Februari 2025. Batik dimaksud diwajibkan menjadi pakaian dinas harian ASN, dengan dugaan penyedia tunggal berasal dari Dekranasda Kabupaten Sinjai.
Diduga Tak Sesuai Aturan, Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Wahid, salah satu kader DPP HIPPMAS, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diduga cacat secara hukum karena:
Melanggar Pasal 30 ayat (3) Permendagri No. 10 Tahun 2024, yang mewajibkan pengadaan pakaian dinas ASN dibiayai dari APBD, bukan dana pribadi.
Melanggar Pasal 12 huruf (e) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang penyalahgunaan jabatan untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu.
Bertentangan dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran MenPAN-RB terkait larangan gratifikasi dan pungutan di luar ketentuan resmi.
“Kami menduga ini sebagai bentuk pemaksaan dan potensi gratifikasi terselubung. Tidak ada transparansi, tidak ada dasar hukum, dan jelas merugikan ASN,” ujar Wahid.
DPP HIPPMAS Siap Gelar Aksi Besar-Besaran
DPP HIPPMAS mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sul Sel untuk segera menyelidiki dugaan pungli, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan kain batik tersebut.
“Jika dalam waktu dekat aparat penegak hukum tidak turun tangan, kami dari DPP HIPPMAS siap melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran demi menuntut keadilan dan melindungi hak-hak ASN di lingkungan Pemkab Sinjai,” tegas Wahid.
Transparansi dan Akuntabilitas adalah Harga Mati
DPP HIPPMAS menegaskan pentingnya penegakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap ASN dari kebijakan yang menyimpang. Segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi, apalagi dilakukan secara masif dan sistematis, harus segera ditindak.
PJ Ketua Umum DPP HIPPMAS “Ikhsan Patoppoi” saat di konfirmasi media membenarkan hal tersebut, ia menegaskan bahwa selain Polda Sul Sel, DPP HIPPMAS juga akan merencanakan aksi besar besaran di Makassar, tepatnya di kejaksaan tinggi untuk mengawal kasus tersebut,
kami dari DPP HIPPMAS akan mengawal hal tersebut sebab dugaan pungli tersebut sangat merugikan ASN dan adanya potensi keuntungan sepihak dari pemerintah ” Tutup Ikhsan Patoppoi