Berita

Dituding Membiarkan Perambah Hutan, UPTD KPH Matim Beri Penjelasan, namun Kades Membisu! 

39
×

Dituding Membiarkan Perambah Hutan, UPTD KPH Matim Beri Penjelasan, namun Kades Membisu! 

Sebarkan artikel ini

Dituding Membiarkan Perambah Hutan, UPTD KPH Matim Beri Penjelasan, namun Kades Membisu!

 

MATIM- Setelah diwawancarai oleh awak media pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025. Melalui Via WhatsApp kepada KPH wilayah Kabupaten Manggarai Timur terkait dengan Masyarakat Nampar Sepang yang merambah kawasan hutan pota RTK 101, Ia menjelaskan bahwa pernyataan itu tidak benar bahwa Kades Nampar Sepang menutup mata.

 

“Pernyataan yang mengatakan Kades Nampar Sepang menutup mata, saya katakan tidak benar. Kalau mau klarifikasi tolong ke kantor” jelasnya.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kami suda panggil perambah 3 org untuk menghadap tetapi tidak menghadap juga sampai hari ini dan yang lain menyusul akan di panggil juga.

 

Saat awak media bertanya, dari 2023 sudah bekerja sampai 2025 tanpa sanksi tegas dari KPH Matim?

 

“Kami sudah panggil mereka tapi mereka tidak datang, nanti kami tetap turun ke lokasi” jawab Kepala KPH singkat.

 

Sebelumnya, diberitakan bahwa menurut informasi yang dihimpun awak media, bahwa sebagian masyarakat yang mendapat surat dari UPTD KPH Wilayah Kabupaten Manggarai Timur tersebut masih beraktivitas dilahan kawasan hutan Pota RTK 101 hingga tahun 2025 ini.

 

Hal ini disampaikan oleh masyarakat Nampar Sepang berinisial A, bahwa meskipun sudah dilarang oleh KPH Manggarai Timur, 8 orang masyarakat Nampar Sepang yang sebelumnya adalah perambah hutan yang telah disurati oleh KPH Manggarai Timur masih melakukan aktivitas berkebun di lokasi tersebut.

 

“Awalnya 9 orang masyarakat yang disurati oleh KPH Manggarai Timur pada tahun 2023 agar tidak merambah di lokasi tersebut. Akan tetapi pada tahun 2025, 8 orang masih beraktivitas di lokasi yang sama, kembali menanam jagung. Hanya satu orang yang tidak lanjut menanam jagung karena takut akan larangan KPH Manggarai Timur” ungkap A belum lama ini.

 

Untuk diketahui, UPTD KPH Wilayah Kabupaten Manggarai Timur dalam surat yang dikeluarkan pada 23 November 2023 menyatakan bahwa:

1. Dilarang untuk melakukan perambahan baru

2. Lokasi perambahan yang sudah dibersihkan dapat ditanami jagung dan tanaman lain serta tetap berada dibawah pengawasan kepala desa Nampar Sepang dan setelah tanaman jagung dipanen, maka saudara-saudara harus berhenti melakukan aktivitas didalam kawasan hutan.

3. Diharuskan untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perambahan lagi didalam kawasan hutan dan ditandatangani diatas materai 10.000 yang akan dilaksanakan bersama KPH wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Camat Sambi Rampas, dan Kepala Desa Nampar Sepang.

 

*Kades Nampar Sepang Menutup Mata?*

Dengan masih adanya aktivitas perambahan hutan oleh 8 orang masyarakat Nampar Sepang tersebut diduga Kades Nampar Sepang menutup mata alias membiarkan begitu saja masyarakatnya yang jelas-jelas telah melanggar himbuan KPH Wilayah Kabupaten Manggarai Timur sebelumnya.

 

Apalagi jelas tertulis pada point kedua surat KPH wilayah Manggarai Timur bahwa Kades Nampar Sepang melakukan pengawasan langsung ketika pertama kali masyarakatnya melakukan perambahan hutan.

 

Sementara itu, A (Warga Nampar Sepang) menjelaskan kepada media bahwa hanya Bapak Ahmad Ali Da yang hingga kini tidak meneruskan menanam jagung di lokasi kawasan hutan Pota RTK 101 tersebut. Sementara 8 orang lainnya masih dengan leluasa menanam seakan memberi sinyal bahwa mereka tidak akan diproses oleh UPTD KPH wilayah Kabupaten Manggarai Timur.

 

Ia juga berharap agar Pemerintah Desa Nampar Sepang tegas dan tidak tebang pilih terhadap apa yang pernah ia laporkan ke KPH wilayah Kabupaten Manggarai Timur pada 24 Oktober 2023.

 

“Saya berharap Pemerintah Desa Nampar Sepang, dalam hal ini Kades Nampar Sepang tegas terhadap apa yang ia laporan dahulu. Bahwasannya, masyarakat yang diduga merambah hutan Pota RTK 101, awalmula dilaporkan sendiri oleh Kades Nampar Sepang. Jangan kemudian, hari ini lembek dan terkesan tebang pilih menindak masyarakat nya yang melanggar hukum” harapnya. (18/02/2023)

 

Hingga berita ini dinaikkan Kades Nampar Sepang tidak menanggapi ketika dikonfirmasi oleh awak media.

 

*Sanksi Perambah Hutan*

Adapun sanksi pelaku perambahan hutan ilegal berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 jo pasal 19 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. (Sugianto/NTT)