Kriminal

Ditangkap Satreskrim Polres OKUT di Lombok Tengah Lantaran Tusuk Warga, Oknum Kades Sidodadi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

5
×

Ditangkap Satreskrim Polres OKUT di Lombok Tengah Lantaran Tusuk Warga, Oknum Kades Sidodadi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

OKU TIMURKades Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur berinisial JA (52) yang pelaku penganiayaan berat terhadap korban berinisial AF (49), seorang pengurus masjid (Marbot) mengisahkan penyesalan mendalam.

Pasalnya, Kades Sidodadi, Belitang ini terancam dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

Demikian hal tersebut disampaikan langsung Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Muhklis SH MH saat konferensi pers, Jumat 03 Januari 2025.

“Oknum kades tersebut ditangkap lantaran melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban AF (49) mengalami cacat permanen pada kaki kirinya,” katanya.

Dikatakan, Oknum Kades tersebut sempat menjadi buronan dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih dua bulan.

Pelariannya berakhir, saat bersembunyi di Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Pelaku JA berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel, pada Minggu 29 Desember 2024 lalu,” ungkapnya.

Penangkapan di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis SH MH bersama Kanit Pidum IPDA Sodono, KBO Reskrim IPTU Miming Wijaya dan anggota Satreskrim Polres OKU Timur lainnya.

“Penangkapan pelaku Kades ini diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP – B / 15 / X / 2024 / SPKT / POLSEK BELITANG I / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATER SELATAN,Tanggal 25 Oktober 2024,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman korban di Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, pada Jum’at 25 Oktober 2024 lalu.

Saat itu, pelaku dan korban terlibat cek cok mulut berujung tejadinya penusukan hingga korban mengalami beberapa luka tusuk.

“Pelaku dan korban ini selisih paham mengenai pelaksanaan salat jumat di masjid baru,” jelasnya.

Dalam cek cok mulut itu, pelaku mengingatkan korban untuk tidak melaksanakan kegiatan salat Jumat dì masjid Darussalam Desa Sidodadi yang baru di bangun.

Sebab, pelaku menginginkan agar kegiatan salat Jumat tetap terfokus di masjid Jami’ Sabilil Muttaqin (masjid lama) Desa Sidodadi.

Namun, korban tidak mengindahkan intruski pelaku selaku Kepala Desa (Kades) setempat, sehingga pelaku gelap mata terhadap korban.

Karena tidak senang, akhirnya pelaku emosi dan mendatangi rumah korban. Setibanya dì rumah korban, pelaku melihat korban sedang mengobrol bersama temannya.

Lalu pelaku melihat senjata tajam jenis pisau di sekitar lokasi, dan pelaku langsung gelap mata hingga menusuk korban secara berkali-kali.

“Setelah menusuk korban secara berkali-kali, pelaku langsung pergi dan berlari,” tegas Kapolres.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk pada sela jari tangan kanan, paha kiri atas lutut dan betis sisi luar kaki kiri.

Bahkan, korban langsung di larikan ke RS Charitas Belitang, hingga di rujuk ke RSUD Siti Fatimah Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.

“Karena luka tusuk cukup parah, akhirnya kaki korban harus di amputasi lantaran mengalami pembusukan. Sehingga korban cacat permanen,” jelasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis SH MH menambahkan, hasil interogasi pelaku, ia nekad melarikan diri karena takut.

Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah ke beberapa tempat. Yakni ke wilayah Tanggerang, Wonogiri hingga sampai ke Lombok Tengah, NTB.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2024 jejak pelarian pelaku di ketahui sedang berada di wilayah Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Disitulah pelaku berhasil kita tangkap. Dan langsung kita bawa ke Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya Kasat. (BF).