Jakarta – DÌ Jalan Masjid III, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, Diresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar ganja. Dari penyelidikan ini, polisi menemukan 41 kg ganja.
Kedua pelaku yang dÌtangkap berinisial MAJ (26) dan DRF (24), menurut AKBP Bariu Bawana, Subdit 1 DÌtnarkoba Polda Metro Jaya. mereka dÌtahan pada hari Jumat (20/9) pukul 23.00 WIB.
Menurut Bariu, kasus ini muncul setelah tim Unit 3 Subdit 1 DÌtnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi tentang penyalahgunaan narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa anggota Unit 3 Subdit 1 mendapatkan MAJ dan DRF. Tugasnya adalah pengedar. Dalam keterangannya pada hari Sabtu (21/9/2024), Bariu Bawana menyatakan, “Mereka mengaku mendapatkan ganja dari inisial J.”
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi, kata Bariu. Hasilnya, polisi menemukan 41 paket ganja dengan total 41 kg.
Di TKP dÌtemukan 41 paket besar narkotika ganja dengan berat brutto 41 kilogram, 2 paket kecil narkotika ganja, kertas nasi berwarna coklat, dan dua buah handphone dengan SIM Card.
Menurutnya, hasil dari interogasi dan keterangan bahwa terduga mendapatkan narkotika dari J dan terduga bersama barang bukti dÌbawa ke Diresnarkoba Polda Metro Jaya.(*)