Manggari – Di bawah Kepemimpinan Iptu Robbyanli Dewa Putra Satreskrim Polres Manggarai berhasil Mengungkapkan 102 Kasus sejak 1 Januari 2025
Berkat kerja keras dan dedikasi seluruh anggota, Satuan ini berhasil menuntaskan lebih dari 60% laporan polisi (LP).
Capaian tersebut bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari efektivitas dan profesionalisme Satreskrim Polres Manggarai dalam mengemban tugas.
Capaian impresif ini diungkapkan langsung oleh Kasatreskrim Iptu Robbyanli Dewa Putra dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media pada Selasa (2/7/2025).
Dipaparkan oleh Iptu Robbyanli, dari total 166 LP yang diterima sejak Januari hingga Juni, 102 kasus telah berhasil tuntas diselesaikan.
Sisanya, 64 LP masih dalam proses tindak lanjut, beberapa di antaranya sudah dalam tahap persiapan untuk P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Angka tersebut mencakup berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21), serta kasus yang diselesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice.
“Jika dipersentasekan, realisasi penyelesaian mencapai angka 61,44%. Capaian ini merupakan bentuk kerja nyata sebagai komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” jelas Iptu Robbyanli.
Ia menambahkan, capaian tersebut merupakan hal yang positif, mengingat kompleksitas persoalan yang dihadapi dalam setiap penanganan kasus.
Dirinya juga mengapresiasi keterlibatan aktif dan semangat juang tanpa henti dari semua unit dan tim personel yang bekerja di lapangan.
“Penyelesaian kasus ini bagian dari misi besar, juga sejalan dengan semangat hari Bhayangkara ‘Polri Untuk Masyarakat’. Kami berupaya hadir lebih dekat dan memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Tantangan dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan
Iptu Robbyanli juga menjelaskan tren kasus menonjol yang ditangani oleh Satreskrim Polres Manggarai selama paruh pertama tahun 2025.
Tren kasus menonjol tersebut meliputi kekerasan seksual (persetubuhan dan pencabulan), pencurian, penipuan, pengerusakan dan penganiayaan ringan serta berat (sesuai Pasal 351 KUHP).
Diakui olehnya, penanganan suatu kasus tidak berjalan dengan mudah. Banyak tantangan yang dihadapi Satreskrim dibalik keberhasilan pengungkapan suatu perkara.
“Banyak tantangan yang dihadapi. Namun itu semua tidak lantas menjadi penghambat bagi kami dalam bekerja, bahkan semua itu kita jadikan sebagai motivasi dan semangat untuk meningkatkan kinerja dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” tambahnya.
Pencegahan sebagai Pilar Utama dan Prinsip Hukum Ultimum Remedium
Prestasi Satreskrim tak hanya pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan
Iptu Robbyanli menjelaskan, Prinsip Hukum ‘Ultimum Remedium’ atau penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir menjadi filosofi utama penanganan kasus.
Upaya preventif melalui sosialisasi intensif kepada masyarakat serta kolaborasi erat antar unit seperti Intelijen, Samapta, dan Pembinaan Masyarakat (Binmas), menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem keamanan yang komprehensif.
Penanganan perkara tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru. Segala sesuatunya harus benar-benar jelas, karena ini menyangkut hak asasi manusia dari orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya,
Ia juga menyoroti kompleksitas penanganan perkara yang mencakup mens rea atau niat jahat dan actus reus atau perbuatan fisik yang melawan hukum, yang membutuhkan ketelitian dan menghindari kesalahan dalam penerapan pasal pidana.
“Terkadang ada perbuatan jahat saja yang dilakukan spontanitas tanpa ada niat, ada juga perbuatan pidana yang dilakukan karena membela diri dan ada juga punya niat tapi perbuatan belum dilakukan, itu berbeda pasal. Butuh ketelitian dan kecermatan agar tidak ada kesalahan dalam penindakan” imbuhnya.
Himbauan Edukasi untuk Masyarakat
Di akhir konferensi pers, Iptu Robbyanli menyampaikan pesan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Manggarai.
“Kepada semua lapisan Masyarakat dimanapun berada agar kiranya dapat lebih memperhatikan situasi lingkungan, karena kejahatan tidak hanya muncul karena ada niat, namun juga karena ada kesempatan,” ujarnya.
Ia menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama di era digital, mengingat modus penipuan yang canggih dan dampak hukum dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Yang pasti, saya minta kepada seluruh masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak dan melangkah karena kejahatan bisa saja terjadi dalam waktu dan tempat yang tidak kita kira,” tegasnya.
Terakhir, ia mengajak masyarakat untuk kooperatif dan menjadi mitra aktif kepolisian dalam upaya menjaga ketertiban bersama
Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, dirinya optimis keamanan dan ketertiban di Manggarai akan senantiasa terjaga.
“Jika ada pihak mencurigakan atau dugaan perbuatan pidana yang akan dilakukan atau sementara terjadi, silakan untuk melaporkan kepada Polres melalui layanan call center 110, atau hubungi jajaran Polsek setempat. Laporkan dan akan kami segera
tindak lanjuti,” tutupnya.
Sumber berita : Idenuasantara