Berita

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia Melakukan Aksi unjuk rasa di depan Kejari Sulawesi Selatan ?

×

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia Melakukan Aksi unjuk rasa di depan Kejari Sulawesi Selatan ?

Sebarkan artikel ini

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia Melakukan Aksi unjuk rasa di depan Kejari Sulawesi Selatan ?

 

-DASAR HUKUM : Undang-undang tentang nomor 8 tahun 1998 penyampaian pendapat dimuka umum baik secara lisan maupun secara tertulis.

-Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 Tentang Hak dan pengawasan masyarakat.

-undang_undang nmor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.

-Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah

-Undang -undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang berdiri atas dasar payung hukum, berdasarkan amanah pasal 1 ayat 3 UDD 1945.

 

DPP.GERAKAN AKTIVIS MUDA INDONESIA (GAMASI) adalah lembaga sosial of control dan pengawasan masyarakat sebagai bentuk rasa kepedulian demi keadilan berdasarkan negara demokrasi

 

Berdasarkan hasil kajian internal DPP.GERAKAN AKTIVIS MUDA INDONESIA (GAMASI) dan studi kasus yang bersumber dari laporan masyarakat dan informasi yang di himpun dari berbagai media adanya indikasi dugaan Tindak pidana korupsi dana pemeliharaan gedung sarana dan prasarana Bandar Udara International Sultan Hasanuddin Tahun 2022 s/d 2023 yang dilakukan oleh PT.ANGKASA PURA INDONESIA REGIONAL V.

 

Yang sampai hari ini terhenti di Kejaksaan Tinggi (KEJATI) SULSEL Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin melibatkan kurang lebih 27 orang namun sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangka.

 

Diketahui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat panggilan permintaan keterangan pada tanggal 11 juli 2024 kepada inisal A.K selaku (Branch manager PT. Angkasa Pura Support Makassar) dan Surat bantuan Permintaan keterangan kepada General Manager Bandar Udara Internasional Sultan Hasanudin Makassar untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan pada penggunaan Dana Pemeliharaan Gedung Sarana dan Prasarana Bandar Udara Internasional Sultan Hasanudin Makassar.

 

Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-643/P.4/Fd.2/06/2024 tanggal 27 juni 2024. DPP GAMASI menduga adanya indikasi penyalah gunaan kekuasaan dan adanya kerjasama atau kongkalikong yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi dan PT. Angkasa Pura Indonesia Regional V. sehingga kasus ini mandet dan tidak ada kelanjutan penetapan tersangka sehingga kasus ini tidak memiliki titik terang sampai saat ini saat ini

 

Dalam orasi ilmiah Sugianto Selaku Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis muda Indonesia (Gamasi) ia menduga bahwa Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan di bawa kepemimpinan Agus Salim Gagal untuk Gagah yang dimana Sampai hari ini kasus dari tahun 2024 bulan 6 tidak ada kejelasan di tangan kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan dan sugianto menduga bahwa Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan di duga masuk angin dan tidak mempunyai Taring.

 

Lanjutnya sugianto mendesak Kejaksaan Negeri Agung Republik Indonesia untuk segara Mencopot Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan yang di duga bungkam mengenai dugaan korupsi Tindak pidana korupsi dana pemeliharaan gedung sarana dan prasarana Bandar Udara International Sultan Hasanuddin Tahun 2022 s/d 2023.

 

Dalam orasi Sadam Husein selaku ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis muda Indonesia Mendesak Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti kasus korupsi Tindak pidana korupsi dana pemeliharaan gedung sarana dan prasarana Bandar Udara International Sultan Hasanuddin Tahun 2022 s/d 2023.

 

Lanjutnya Sadam Husein mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan di ketahui sebagai lembaga yang independen seharus mampu menerapkan supremasi hukum sebagai mana perintah konstitusi Undang -undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang berdiri atas dasar payung hukum, berdasarkan amanah pasal 1 ayat 3 UDD 1945. Tutup nya.

 

Adapun Tuntutan dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia:

1. Mendesak Kejati sulsel segera menetapkan tersangka kepada orang-orang yang terlibat dalam penyelewengan dana pemeliharaan Gedung sarana dan prasarana bandar udara internasional sultan hasanuddin Makassar

 

2. Tegakan supremasi hukum