“Langkah DP menyerahkan DIM RKUHP ke FPDIP ini sesuai hasil pertemuan DP dengan konstituen dan elemen lainnya belum lama, termasuk SMSI. DIM RKUP versi DP mesti diketahui oleh parpol atau fraksi di DPR, sebelum mereka kembali membahas RKUHP. Supaya diakomodir,” ujar Makali.
Makali dengan tegas menyatakan, banyak pasal-pasal RUU KUHP yang harus ditolak, dihapus maupun direvisi. Karena berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers di Indonesia.
Pasal-pasal RKUHP yang menjadi sorotan SMSI , antara lain pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 248, 263,264 280, 302, 303, 304, 352, 353, 437, 440, 443, dan 447.
“Sekali lagi, kami tegaskan, pasal 263 dan 264 RKUHP yang didalamnya ada kata penyiaran dan berita, mesti dihapus kata-kata tersebut. Karena frasa ini, berpotensi menghambat kemerdekaan pers,” tegasnya. (***)