Berita

Dalami Tugas Kewenangan Kewajiban dan Larangan Pengawas, Polsek MDS II Ikuti Rapat Kerja Teknis PTPS

4
×

Dalami Tugas Kewenangan Kewajiban dan Larangan Pengawas, Polsek MDS II Ikuti Rapat Kerja Teknis PTPS

Sebarkan artikel ini

OKU TIMUR – Setelah menghadiri rapat koordinasi persiapan logistik Pilkada, pada Senin 11 November 2024 kemarin.

Kali ini, Jajaran Polsek Madang Suku II menghadiri Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara (PPPS) Pilkada 2024 Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) se-Kecamatan Madang Suku II.

Rapat PPPS bagi PTPS ini berlangsung di Gedung Serbaguna, Desa Srikencana, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Selasa 12 November 2024.

Kegitatan ini dihadiri oleh Kapolsek Madang Suku II, IPTU Syahirul Alim, S. Psi diwakili Kanit Intel. Ketua Panwascam Madang Suku II, Subki. Af.

Kemudian juga dihadari oleh Ketua PPK Madang Suku II diwakili Jhona Welky, Suluruh PKD Kecamatan Madang Suku II, Seluruh PTPS se-Kecamatan Madang Suku II.

Kapolsek Madang Suku II IPTU Syahirul Alim S.Psi didampingi Kanit Intel Polsek Madang Suku II mengatakan, rapat PPPS bagi PTPS ini diisi oleh Narasumber, Ali musa.

“Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) se-Kecamatan  Madang Suku II ini bertujuan untuk mendalami Tugas, Kewenangan, Kewajiban dan larangan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) pada Pilkada 2024,” katanya.

Dikatakan, dalam rapat ini dilakukan dengan beberapa penyampaian materi terkait tugas dan aturan aturan Kerja Teknis Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) se-Kecamatan  Madang Suku II.

“Allhamdulillah dalam rangkaian rapat kerja teknis ini berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkasnya. (BF)