OKU TIMUR – Pelaku Edi Susanto (47) Warga Desa Sido Waluyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur berhasil di ciduk Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II Polres OKU Timur Polda Sumsel.
Pelaku ditangkap lantaran nekat mencuri satu unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraan dirumah milik korban Ahmad Shaheh (45) Warga Desa Sido Waluyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Sido Waluyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur, pada Hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024, sekira pukul 20.00 Wib.
Penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / XII /2024/SPKT / Polsek Belitang II/ Polres OKU Timur /Polda SUMSEL, tanggal 25 Desember 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, MSi melalui Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Hari Sabtu, 30 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib sampai pukul 23.30 Wib.
“Pelaku mencuri didalam rumah korban Ahmad Shaheh (45) yang berada di Desa Sido Waluyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur,” katanya, Sabtu 28 Desember 2024.
Dimana, pelaku melancarkan aksinya dengan cara terlebih dahulu masuk melalui pintu samping rumah korban yang tidak dalam keadaan terkunci.
“Saat itu, korban tidak berada dirumah dan sedang menonton pertandingan bola voli,” katanya.
Setelah pelaku masuk, kemudian pelaku mengambil barang milik korban yang berada didalam rumah korban yaitu 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo absolute Warna Merah Hitam Tahun 2011 dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 2708 YD.
“Motor tersebut berhasil diambil oleh pelaku didalam ruangan dapur rumah korban,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku juga mengambil tas milik korban yang berisikan surat-surat BPKB kendaraan milik korban yang disimpan didalam kamar korban.
“Usai mencuri pelaku langsung melarikan diri melalui pintu samping rumah korban,” tuturnya.
Sekira pukul 23.30 Wib, korban pulang dari menonton pertandingan bola voli dan melihat kendarannya dan tas yang berisikan surat-suratnya telah hilang dicuri orang.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan sepeda motor beserta surat suratnya, yang apabila ditafsirkan dengan uang, korban mengalami kerugian senilai Rp 4 Juta Rupiah,” terangnya.
“Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang II untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Sedangkan untuk penangkapan, kata Kapolsek, penangkapan terjadi setelah Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, anggota berhasil megetahui keberadaan pelaku yang telah mencuri sepeda motor dan surat surat kendaraan milik korban.
Selanjunya, pada hari Jumat, 27 Desember 2024 sekira Pukul 20.00 Wib, Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri SE langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Sehingga pelaku Edi Sutanto berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Sido Waluyo, Kecamatan Belitang Mulya,” ungkapnya.
Setelah pelaku berhasil ditangkap, lanjut kata Kapolsek, kemudian Anggota Opsnal langsung mengintorgasi pelaku.
“Setalah ditangkap pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti yang berhasil dicuri pelaku di rumah korban,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Belitang II guna menjalankan proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbutan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (BF)