OKU TIMUR – Nekat mencuri satu unit handphone (HP) disebuah toko rumah milik korban Selvy Indriani (28) Warga Desa Jati Mulyo II, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku inisal PI (45) Seorang Nelayan, Warga Desa Sungsang I, Kecamatan Banyu Asin II, Kabupaten Banyu Asin, berhasil di Ringkus Polisi.
Pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur Polda Sumsel, pada Minggu tanggal 26 Januari 2025.
Pangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 02 / I / 2025 / SUMSEL / OKUT / MDS II, Tanggal 19 Januari 2025.
Menurut informasi dari kepolisian menyebutkan, pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 15 Januari 2025, sekira pukul 15.30 Wib.
Pada saat kejadian korban sedang mengasuh anaknya yang sedang menangis. Sedangkan di tokonya hanya ada ibunya yang sedang melayani pembeli.
Kemudian pelaku datang dan langsung mengambil 1 unit Handphone merk Realme Note 60 warna hitam.
Setelah pelaku mengambil Handphone tersebut pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor.
“Pelaku sempat di kejar oleh korban, tetapi pelaku kehilangan jejak,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, MSi melalui Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo ST, Senin 27 Januari 2025.
Dikatakan, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Madang Suku II guna proses lebih lanjut.
“Korban mengalami kerugian 1 unit Handphone, yang apabila ditafsirkan dengan uang sebesar Rp. 3 Juta,” terangnya.
Sedangkan untuk penangkapan, Kata Kapolsek, penangkapan dilakukan setelah Polsek Madang Suku II menerima laporan tersebut dan langsung melakukan proses penyelidikan.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025. Kanit Reskirim AIPDA Harmoko beserta anggota Polsek Madang Suku II mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bekerja mengangkut batu bata.
Selanjutnya, Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo ST langsung memerintahkan melalui Kanit Reskirim AIPDA Harmoko dan Katim Opsnal AIPTU Suhardi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Selain menangkap pelaku, Anggota juga berhasil mendapatkan barang bukti milik korban,” ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Madang Suku II untuk ditindak lanjuti.
“Akibat perbuatan tersebu pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian,” pungkasnya. (BF)