Kriminal

Ciduk Seorang Petani, Satres Narkoba Polres OKUT Dapati Narkotika Jenis Sabu 1,12 Gram

22
×

Ciduk Seorang Petani, Satres Narkoba Polres OKUT Dapati Narkotika Jenis Sabu 1,12 Gram

Sebarkan artikel ini

OKU TIMUR – Pelaku atas nama Ponirin Alias Edo (37) Seorang petani Warga Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres OKU Timur Polda Sumsel.

Pelaku ditangkap Anggota Opnal Satres Narkoba lantaran nekat membawa narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram.

Penangkapan terjadi<span;> pada Pada Hari Jumat Tanggal 15 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Dedi Suandy SH, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Ponirin Alias Edo (37).

“Pelaku ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu,” katanya, Selasa (19/11/2024).

Dikatakan, penangkapan bermula pada hari Jumat Tanggal 15 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib.

Saat itu, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Unit II sedang melaksanakan hunting di seputaran Jalan Desa Margo Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Kemduian anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut anggota langsung menindak lanjuti dengan cara hunting mempergunakan sepeda motor (R2),” tuturnya.

Pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Anggota opsnal Satresnarkoba melihat ada seseorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan.

Karena merasa curiga Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi laki laki yang merupakan pelaku tersebut.

“Ketika didatangi pelaku merasa gugup, dengan gerak gerik yang mencurigakan pelaku berusaha melarikan diri. Dengan gerak cepat anggota opsnal langsung menangkap pelaku,” ujarnya.

Setelah berhasil menangkap pelaku, kata Kasi Humas, anggota langsung melakukan penggeledahan.

“Saat akan digeledah pelaku melakukan perlawanan, namun dengan cermat anggota berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa 1,12 gram narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

“BB sabu tersebut ditemukan anggota diatas tanah diseputaran TKP yang sempat dibuang oleh pelaku dan pelaku pun mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya,” tegasnya.

Selain mendapatkan narkotika jenis sabu, lajut kata Kasi Humas, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk Oris yang didalam bungkus rokok tersebut didapati balutan kertas timah.

“Anggota juga menyita barang bukti 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan casing warna coklat,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku melanggar Undang Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Tentang Narkotika,” pungkasnya. (BF)