Kriminal

Ciduk Pria Asal OKU, Satres Narkoba Polres OKUT Temukan Ratusan Butir Ekstasi

34
×

Ciduk Pria Asal OKU, Satres Narkoba Polres OKUT Temukan Ratusan Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

OKU TIMUR – Bawa ratusan butir narkotika jenis ekstasi, Pria inisial DS (28) Warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil hasil di Ciduk Polisi.

Dimana, pelaku DS berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur Polda Sumsel saat berada pinggir jalan yang terletak di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan pelaku berlangsung pada hari Selasa 4 Februari 2025 sekira jam 01.00 Wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP /A / 03 / II / 2025 /SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 Februari 2025.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, MSi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Dedy Suandy SH, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, menerangkan dan membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku DS.

“Pelaku ditangkap lantaran membawa barang bukti narkotika jenis Ekstasi berjumlah 380 butir,” katanya.

Dikatakan, penangkapan berawal pada saat anggota opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Opsnal Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba langsung melakukan patroli hunting di sekitaran TKP.

Saat melintas di pinggir jalan di Anggota Opsnal Satres Narkoba melihat ada seorang laki-laki (pelaku) yang gerak-geriknya mencurigakan.

Melihat hal itu anggota Opsnal Satres Narkoba langsung mendekati dan mengamankan mengamankan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan pakaian pelaku.

Dengan kooperatif pelaku inisial DS tersebut mengeluarkan bungkus rokok dari saku kantong belakang sebelah kiri celana yang dibuka didalamnya berisikan tutup botol Aqua beserta pipet dan pirek.

Lalu pelaku, langsung mengeluarkan 1 unit HP dari saku kantong depan sebelah kanan celana yang dipakainya. Kemudian pelaku menyerahkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp.1 juta dari dalam tas yang dibawanya.

Kemudian anggota kembali melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelakuberupa karung yang berisikan duku yang didalamnya berisikan balutan plastik warna hitam yang dibalut dengan plastik warna putih.

“Saat dibuka, didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan ratusan tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat,” ungkapanya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengembangan, pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku melanggar Undang undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(2) atau Pasal 112 Ayat(2) Tentang Narkotika,” pungkasnya. (BF)