OKU TIMUR – Bawa narkotika jenis sabu seberat 10,05 gram, seorang pedagang berinisial SP (57) warga Desa Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diringkus polisi.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur Polda Sumsel.
Penangkapan berlangsung di Desa Sido Makmur, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres OKU Timur,” katanya, Minggu 17 Agustus 2025.
Dikatakan, penangkapan dilakukan Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I saat sedang melakukan patroli hunting wilayah Hukum Polres OKU Timur.
Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Kemudian petugas langsung mendekati dan memberhentikannya.
“Ketika ditanya, tersangka mengaku bernama inisial SP,” ujarnya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan polisi menemukan satu paket sabu di kantong celana tersangka.
“Barang Bukti (BB) yang berhasil ditemukan yakni 1 paket sabu dengan berat bruto 10,05 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (BF)