Lahat – Sebut saja A, gadis dibawah umur asal salah satu desa di Kecamatan Gumay Talang alami tindak kejahatan asusila.
Kejadian yang bermula saat korban dÌkenalkan oleh seorang saksi B kepada pelaku dÌrumah saksi.
Setelah itu pelaku mengajak korban untuk mengisi minyak kesebuah SPBU di lahat, selanjutnya pelaku ngajak korban kejalan lingkar luar Lahat (jalan baru), disanalah pelaku merudapaksa korban A.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit pada organ intim dan mengakibatkan trauma yang mendalam.
DÌkatakan orang tua korban kejadian ini sudah dÌlaporkan ke pihak kepolisian kemarin. ” Atas kejadian tersebut korban dÌdampingi orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Lahat, berharap agar pelaku dapat segera dÌadili secepatnya” tukas Marliadi kepada pewarta, Selasa (01-10-2024).
Lanjut Marliadi, semoga pelaku dapat segera dÌtahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami pihak keluarga sangat terpukul atas kejadian tersebut dan sangat mengcam perbuatan pelaku, Akbar warga Desa Gunung Kembang Kikim Timur yang mengaku sebagai Wartawan atau LSM” ungkap dia lagi.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui Kanit PPA Agus Santoso membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana asusila gadis dibawah umur.
“Sesuai dengan laporan korban surat Nomor: STTLP/291/IX/2014/SPKT/POLRES LAHAT/ POLDA SUMSEL benar bahwasanya telah melaporkan atas kejadian tindak pemerkosaan, untuk itu akan melaksanakan tugas kami sesegera mungkin menyelidiki kasus tersebut.” Ungkap Agus Santoso. (Red_Ahmad)