Aktivis Anti Korupsi Soroti Proyek Rehabilitasi Lapangan Desa Bontolangkasa, Desak APH Periksa PJ Desa
Gowa – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Desa Bontolangkasa Selatan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Aktivis mahasiswa Sulla menyoroti proyek Pembangunan/Rehabilitasi Lapangan, Peningkatan Taman dan Taman Bermain Anak yang berlokasi di Dusun Talamangape.
Proyek tersebut menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp300 juta, difokuskan pada pekerjaan penimbunan lahan taman/lapangan. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi warga, jumlah armada truk yang mengangkut timbunan hanya sekitar 200 unit, dengan estimasi biaya per truk Rp350–400 ribu.
Jika dikalkulasikan, total biaya hanya sekitar Rp70–80 juta, jauh di bawah anggaran yang tersedia. Lebih parahnya lagi, proyek kini terhenti dengan alasan anggaran sudah habis. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas dana desa, apalagi desa saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Pj) Kepala Desa.
> “Kami menduga kuat ada ketimpangan serius antara nilai anggaran dan realisasi fisik di lapangan. Tidak masuk akal jika timbunan hanya 200 truk bisa menghabiskan Rp300 juta,” tegas Sulla.
Ia menambahkan, pihaknya bersama masyarakat akan melakukan advokasi serta mendorong Inspektorat Gowa, Kejaksaan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengaudit dan menyelidiki proyek tersebut.
> “Dana desa adalah hak rakyat. Jika ada dugaan penyelewengan, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” pungkasnya.
Sulla juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjadi mitra pengawas, namun terkesan tidak bertaring. Ia mendesak APH segera memeriksa Pj Kades, bendahara, maupun Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa.
“Pemerintah desa harus transparan dalam mengelola anggaran pembangunan. Jangan sampai uang rakyat dikorbankan hanya demi kepentingan segelintir orang,” tutupnya.