Aksi Jilid II masa Aksi mendesak Polda NTT Untuk Mengusut tuntas SPBU Pota dan Periksa Boss mafia BBM di Pota
POTA- Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur dinilai lamban merespon keresahan nelayan kecil di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.
Hal itu disampaikan oleh salah satu perwakilan nelayan Pota yang bergabung dalam Aliansi Petani Nelayan Mahasiswa Menggugat, R (38) bahwa aspirasi yang sudah dilayangkan oleh nelayan sejauh ini tidak mendapat respon baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
“Kami sudah melakukan aksi demonstrasi ke dua kali. Akan tetapi, Pemerintah Daerah Matim masa bodoh tidak mendengar dan mengambil kebijakan yang mengakomodir tuntutan ril nelayan” ujarnya.(29/09/2025)
Nelayan mempertanyakan kebijakan terbaru yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Matim yang merujuk Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023.
“Jika aturan itu yang dirujuk oleh Pemerintah Daerah Matim, mengapa baru kali ini tepatnya di bulan September 2025, diterapkan secara paksa kepada nelayan?” ujar Soadik, salah satu perwakilan aliansi kepada media ini.
Lanjutnya, padahal sebelumnya nelayan hanya mengambil rekomendasi di tingkat kelurahan dan/atau desa sudah dapat mencetak barcode di SPBU sekaligus membeli BBM.
“Inikan aturan ditetapkan pada tahun 2023, harusnya kalau mau konsisten para pemangku kebijakan seperti; BPH Migas, Pemerintah Daerah Matim, Pihak Pertamina dan Pihak SPBU sudah menjalankan aturannya” tegasnya lagi
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi dan Praktik Main Mata SPBU Pota: Salah Satu Tuntutan Massa Aksi
Disamping tuntutan mempermudah pelayanan pengambilan rekomendasi, Massa Aksi juga menuntut dan menantang keras Polda Nusa Tenggara Timur untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU Pota dan oknum-oknum penimbunan BBM subsidi.
Sugianto, Jendral Lapangan Alinasi Petani Nelayan Mahasiswa Menggugat dengan lantang menyampaikan tantangan terhadap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan oleh oknum-oknum yang diduga kuat kongkalikong dengan pihak SPBU Pota.
Bukan tanpa alasan, desakan dan tuntutan itu berdasarkan pada Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 yang menyebutkan aturan rekomendasi pembelian BBM Subsidi Tertentu dan jenjs BBM khusus dalam penugasan diperuntukkan nelayan, petani, dan UMKM.
Sugianto, menuding ada oknum yang menimbun untuk kepentingan bisnis Perikanan dan kepentingan dijual kembali ke masyarakat dengan harga yang sangat tinggi.
“Padahal jelas itu juga melanggar peraturan BPH Migas No. 2 tahun 2023, pasal 10 ayat 1 huruf (l), penegasan bahwa Jenis BBM Tertentu atau Jenis
BBM Khusus Penugasan yang diperoleh digunakan
untuk kebutuhan sendiri dan dilarang untuk
diperjualbelikan kembali” jelas Sugianto yang juga merupakan Ketua Gerakan Pembebasan Mahasiswa.
Tambahnya, kami menduga kuat ada konspirasi yang melibatkan oknum penimbun BBM dengan pihak SPBU Pota.
“Kami berkeyakinan kuat bahwa pihak SPBU Pota mengetahui siapa saja yang diduga menimbun BBM Subsidi. Apalagi, pembelian selama ini menggunakan sistem barcode. Pastinya, ada batas maksimum per hari” Tutup Sugianto.