BeritaPolitik

Acara Panen Raya Diduga Digunakan Oleh Petahana dan Kepala Dinas Untuk Berkampanye

214
×

Acara Panen Raya Diduga Digunakan Oleh Petahana dan Kepala Dinas Untuk Berkampanye

Sebarkan artikel ini

OKU TIMUR – Acara  Panen Raya Damarean Verietas Inpari 47 WBC, Kamis 12 September 2024 di Desa Sumbersuko Jaya Kecamatan Belitang diduga disalah gunakan untuk berkampanye pasangan petahana.

Selain itu bukan hanya Petahana yang berkampanye Kepala SKPD juga terang terangkan mengajak masyarakat yang hadir untuk memilih pasangan petahan tersebut.

Dalam acara tersebut Bupati Enos yang juga calon Bupati 2024 berpantun yang isinya mengajak untuk tetap memilih dirinya.

“Bila bapak ibu sudah paham mohon doa untuk melanjutkan” ucap enos yang disambut oleh pembawa acara dengan kata kata “cakep”

Bukan hanya itu saja Kepala Dinas Pertanian Junadi juga berpantun yang isi sebagai berikut

“Goreng ikan nila dikuali jangan lupa pakai jeruk kunci kalau pemimpin sudah ada di hati kenapa harus berpindah kelain hati”

Pantun tersebut jelas mengajak masyarakat yang hadir untuk memlih pasangan petahana.

Sementara dalam aturan yang berlaku ASN dan Bupati dilarang keras berkampanye didalam acara resmi kedinasan.

Apalagi saat ini belum masa kampanye karena belum penetapan pasangan calon oleh KPU OKU Timur. Sebaiknya kepala daerah wajib cuti selama masa kampanye jika kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah di daerah yang sama.

Ketentuan tersebut (pasal cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana), bertujuan dan maksud baik, yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana.

Ketua Bawaslu Sunarto saat dikonfirmasi hal tersebut menegaskan kalau pasangan calon bupati apalagi petahana yang masih menjabat belum boleh kampanye.

“Ya kalau berpantun yang sipatnya sosialisasi mengajak masyarakat untuk memilih dirinya tentunya itu belum boleh sesuai dengan aturan yang berlaku yakni pengaturan cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana dalam undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mempunyai maksud yang baik,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah SPd I, MPd membenarkan kalau saat ini belum tahapan kampanye dan pihaknya juga belum menerima berkas cuti dari petahana.

“Kami belum menerima berkas cuti dari pasangan petahana dan pada tanggal 22 September penetapan calon dan pada tanggal 23 pengambilan nomor urut pasangan, jadi saat ini memang belum masa kampanye,” tegasnya. (*)