OKU TIMUR – Curi satu unit Handphone (HP) milik Yanto (27) Warga Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku atas nama Geri Priadi (29) Warga Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur berhasil di Ciduk Polsek Belitang II Polres OKU Timur Polda Sumsel, Jumat 10 Januari 2025.
Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada dirumahnya di Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, sekira pukul 13.00 wib.
Penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I /2025/SPKT / Polsek Belitang II/ Polres OKU Timur /Polda SUMSEL, tanggal 09 Januari 2025.
Kapolsek Belitang II AKP Johoan Syafri SE menerangkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Geri Priadi.
“Pelaku ditangkap lantaran mencuri satu unit HP dirumah korban Yanto. Pelaku melancarkan aksinya pada hari Jumat, Tanggal 27 Desemeber 2024 sekira pukul 04.00 Wib,” katanya.
Dikatakan, kejadian berawal saat korban sedang tidur dirumahnya dan meletakan HP nya ditempat tidur dalam keadaan dicharger.
Kemudian sekira pukul 05.00 Wib, korban terbangun dan melihat Hp miliknya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban melihat jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Lalu korban melihat diluar jendela dan melihat kepala cherger HP nya telah tercecer diluar dan HP nya sudah hilang dibawa oleh pelaku.
“Akibat kejadian itu korban kehilangan satu unit Hp Oppo A78 dan mengalami kerugian yang apabila ditafsir dengan uang sebesar Rp 3 Juta Rupiah,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek Belitang II untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan tersebut, kemudian Polsek Belitang II langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Belitang II berhasil mengetahui pelaku yang telah melakukan pencurian Hp milik korban tersebut.
Selanjutnya, pada Hari Jumat, 10 Januari 2025, sekira pukul 13.00 Wib. Kapolsek Belitang II AKP Johoan Syafri SE langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Geri Priadi.
“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada dirumahnya di Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur,” ungkap Kapolsek.
Setelah pelaku ditangkap, lanjut kata Kapolsek, kemudian anggota melakukan introgasi kepada pelaku. “Saat di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Belitang II untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” pungkasnya. (BF)