Selasa, 23 Juni 2026
LIVE TV

Jadwal Pemadaman Listrik Salatiga 24 Juni 2026, Cek Wilayah yang Terdampak

admin Selasa, 23 Juni 2026 | 16:06 WIB

Salatiga – PT PLN (Persero) UP3 Salatiga melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Salatiga Kota akan melaksanakan kegiatan pemeliharaan jaringan listrik di sejumlah titik di wilayah Kota Salatiga pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya rutin perusahaan dalam menjaga keandalan sistem distribusi tenaga listrik sekaligus memastikan kualitas layanan kepada pelanggan tetap optimal.

Pemeliharaan akan difokuskan pada jaringan tegangan menengah (JTM) tiga fasa dan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Selama pekerjaan berlangsung, aliran listrik di beberapa lokasi akan dihentikan sementara demi mendukung kelancaran proses perawatan jaringan.

Wilayah yang terdampak mencakup Jalan Diponegoro, Jalan Monginsidi, Jalan Seruni, Jalan Kartini, dan Jalan Osamaliki. Sejumlah fasilitas dan instansi juga masuk dalam area pemadaman sementara, di antaranya Kantor PLN UP3 Salatiga, Kodim, Bank Mandiri, KFC, KOV, serta kawasan di sekitarnya.

Pihak PLN menjelaskan bahwa jadwal yang telah ditetapkan dapat mengalami perubahan sesuai kondisi di lapangan. Apabila muncul kendala teknis atau faktor lain yang memengaruhi pelaksanaan pekerjaan, durasi maupun waktu pelaksanaan pemeliharaan berpotensi disesuaikan.

Bersamaan dengan pengumuman tersebut, perusahaan juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan aspek keselamatan di sekitar jaringan listrik. Warga diimbau tidak mendirikan bangunan, memasang antena, maupun memasang papan reklame terlalu dekat dengan kabel listrik.

Masyarakat juga diminta menghindari aktivitas bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik karena berisiko menimbulkan gangguan maupun kecelakaan. Bagi warga yang berencana menebang pohon atau tanaman yang sudah mendekati kabel, disarankan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan petugas setempat agar prosesnya dapat dilakukan dengan aman.

Tak hanya itu, PLN mengingatkan agar pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dilakukan sesuai ketentuan dan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan gangguan pada sistem kelistrikan.

Halaman 1 dari 250% Selesai
admin
Penulis : admin Editor : Redaksi Sumber : Ruli W, Kontributor Jateng

Komentar

Formulir Komentar Terbuka