Berita

9 Orang Tewas, Supir Odong-odong Terancam Pasal Berlapis

3
×

9 Orang Tewas, Supir Odong-odong Terancam Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

Serang – Kecelakaan kereta api di Serang, Banten Pada Selasa, 26 Juli 2022 dengan korban nyawa 9 orang yang terdiri atas enam orang dewasa dan tiga anak-anak, seluruhnya berjenis kelamin perempuan

Serta, korban lainnya mengalami luka berat dengan jumlah 8 orang dan luka ringan 10 orang telah dilarikan ke RS Hermina Serang.

Pria berinisial JL yang merupakan sopir odong-odong sekaligus penyebab kecelakaan kereta api di Serang, terancam pasal berlapis dengan aturan kendaraan serta kendaraan yang menyalahi aturan.

Dirlantas Polda Banten, Budi Mulyanto menjelaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan aturan kendaraan mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat kendaraan over dimensi dan kapasitas yang berlebihan.

Diduga odong-odong yang digunakan JL adalah jenis mobil barang dengan mesin Isuzu yang telah dimodifikasi.

Odong-odong tersebut mengalami kelebihan muatan, dimana kendaraan tersebut mengangkut 26 penumpang dengan 1 sopir dengan bentuk kendaraan yang dibuat menjadi lebih panjang.

Sedangkan, UU Nomor 23 Tahun 2007 mengenai Kereta Api, mengkaitkan dengan tewasnya 9 orang di perlintasan kereta api. Serta PP 61 Tahun 2016 Pasal 110 mengenai perlintasan sebidang pada kereta api.

Sejauh ini status sopir odong-odong, JL. Masih menjadi saksi dan dalam pemeriksaan polisi hingga 1 kali 24 jam sampai menentukan status sopir odong-odong tersebut.(**/YG)