Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meyakini bahwa pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan mengganggu minat investasi.
Pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU IKN (perkara Nomor: 185/PUU-XXII/2024). Putusan MK tersebut juga membatalkan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) selama 160 tahun di IKN.
Awalnya, ketentuan jangka waktu HGU 190 tahun ini adalah bagian dari “karpet merah” yang diberikan kepada investor di era Presiden Joko Widodo. Namun, Nusron menyatakan keputusan MK tersebut lebih baik dan memastikan bahwa pemerintah akan menyiapkan insentif pengganti selain HGU untuk menarik investor ke proyek IKN.
Detail Putusan MK
MK membatalkan ketentuan hak atas tanah (HAT) bagi investor IKN yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022. Skema awal yang memberikan HGU hingga 190 tahun (dalam dua siklus 95 tahun) dianggap tidak mengikat. MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan HP di IKN harus kembali mengikuti batas waktu nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas, bukan menggunakan skema dua siklus 95 tahun.
“Ya saya yakin lebih baik ada keputusan begitu (sesuai MK). Dan saya yakin tidak akan terpengaruh (investasi di IKN),” kata Nusron, ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Respon Pemerintah dan Komitmen IKN
Menanggapi putusan MK, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan menata ulang dasar hukum penggunaan lahan di IKN.
Airlangga juga menegaskan kembali bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Komitmen ini sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Pemerintah meyakinkan akan mencari solusi agar pembangunan IKN, termasuk kompleks parlemen dan sistem yudisial, tetap berjalan sesuai rencana.










