Scroll untuk baca artikel
BeritaPolri

Di Duga Pungli dalam pembuatan SIM di Ditlantas dan Satlantas Kupang Gerakan Mahasiswa Mendesak Polda NTT Untuk Segera Copot Ditlantas dan Satlantas Polresta Kupang

×

Di Duga Pungli dalam pembuatan SIM di Ditlantas dan Satlantas Kupang Gerakan Mahasiswa Mendesak Polda NTT Untuk Segera Copot Ditlantas dan Satlantas Polresta Kupang

Sebarkan artikel ini

Terkait Dugaan Maraknya Pungutan Liar (Pungli) pada Pengurusan SIM oleh Ditlantas dan Satlantas Polresta Kupang Kota

 

Bersama itu sugianto selaku ketua Gerakan pembebasan mahasiswa menyampaikan keras sekaligus pemberitahuan aksi Demonstrasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik di kantor Ditlantas Polda NTT, maupun pada layanan SIM keliling di wilayah Kota Kupang.

 

 

Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, serta hasil investigasi lapangan langsung yang kami lakukan bersama salah satu korban, diketahui bahwa dalam proses

pengurusan SIM A baru, korban dikenakan tarif sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Padahal, sesuai ketentuan resmi Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya resmi penerbitan SIM A baru hanya sebesar Rp120.000,00. Praktik pungli ini terjadi begitu masif, Kondisi ini dengan jelas menunjukkan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum.

 

Selain itu, kami juga menemukan:

1. Adanya biaya pembuatan SIM yang bervariatif dan tidak sesuai dengan ketentuan PNBP.

2. Penerbitan SIM melalui layanan SIM keliling tanpa melalui tahapan sebagaimana mestinya (testeori dan praktek), yang jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

3. Dugaan keterlibatan oknum di jajaran Ditlantas dan Satlantas Polresta Kupang Kota dalam praktik pungli yang mencederai prinsip pelayanan publik dan profesionalisme Polri.

 

Atas dasar hal tersebut, kami dari Gerakan pembebasan mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Ditlantas dan Satlantas Polresta Kupang Kota, serta menuntut:

1. Pencopotan Ditlantas dan Wadirlantas Polda NTT karena gagal mengawasi dan menindak tegas praktik pungli di bawah kewenangannya.

2. Evaluasi total sistem pengurusan SIM, baik di kantor maupun mobil layanan keliling.

3. Penindakan tegas terhadap oknum-oknum pelaku pungli.

4. Stop Pembodohan pelayanan pembuatan SIM kepada masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan kami, dari Gerakan pembebasan mahasiswa akan melaksanakan aksi demonstrasi besar besaran di depan Mapolda NTT

 

Apabila dalam dalam waktu dekat tidak di indahkan tuntutan kami maka dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk mosi ketidak percayaaan terhadap kapolda NTT

 

 

Dan kami akan menempuh langkah lanjutan berupa laporan resmi kepada Propam Mabes Polri dan KPK RI tegas Sugianto selaku ketua umum Gerakan pembebasan mahasiswa.