Scroll untuk baca artikel
Berita

Pihak PT. Afira Pembangunan Nusantara Bungkam Terhadap Somasi Terkait Dugaan Pelanggaran Serius Pada Proyek Gedung LAB dan Perpustakaan Tipe 2 di MAN Matim, AMPKPI: Kami Akan Lakukan Aksi Demonstrasi

×

Pihak PT. Afira Pembangunan Nusantara Bungkam Terhadap Somasi Terkait Dugaan Pelanggaran Serius Pada Proyek Gedung LAB dan Perpustakaan Tipe 2 di MAN Matim, AMPKPI: Kami Akan Lakukan Aksi Demonstrasi

Sebarkan artikel ini

POTA- PT. Afira Pembangunan Nusantara selaku pelaksana proyek pembangunan gedung Laboratorium dan perpustakaan tipe 2 MAN Manggarai Timur disomasi oleh Aliansi Masyarakat Pengawas Kinerja Pemerintahan dan Institusi (AMPKPI).

 

Kordinator Nasional AMPKPI, Muh. Arifabdurrazak, M.Si telah menyerahkan surat somasi di Kantor PT. Afira Pembangunan Nusantara, Kupang pada tanggal 12 November 2025.

 

Dalam salinan surat SOMASI RESMI oleh AMPKPI yang diterima media, menyampaikan bahwa beberapa hal:

 

Informasi Proyek

Pekerjaan: Tahap 1 – Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MAN Manggarai Timur

Nomor Kontrak: B-16592/KW.20.2.5/PP.00.11/08/2025

Nilai Kontrak: Rp. 2.529.798.000,-

Sumber Dana: SBSN Tahun Anggaran 2025

Pelaksana: PT. Afirah Pembangunan Nusantara

Konsultan Pengawas: PT. Sarana Bangun Nusa Engineering

Lokasi: Pota – Manggarai Timur, NTT

Selanjutnya, berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi lapangan (terlampir dalam foto), ditemukan beberapa Indikasi Pelanggaran Serius, antara lain:

1. Pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);

2. Material pasir yang digunakan diduga kuat diambil dari pantai sekitar lokasi proyek tanpa izin resmi, yang berpotensi menimbulkan abrasi dan kerusakan lingkungan pesisir dan sebagian pasir kali diambil dilokasi Wae Togong dan Wae Pesi yang diduga kuat bukan dari quarry berizin.

3. Tanah urug proyek diambil dari kawasan gunung perisai menggunakan alat berat (eksavator) tanpa izin pengambilan material dari quarry resmi;

4. Dugaan kelalaian pihak pelaksana dan pengawas proyek dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan teknis konstruksi dan perlindungan lingkungan hidup.

AMPKPI menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum, antara lain:

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

– UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Konstruksi Bangunan;

– Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak Kanwil Kemenag NTT untuk segera:

1. Melakukan pemeriksaan terhadap PPK, Pejabat Pengadaan, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana (PT. Afirah Pembangunan Nusantara);

2. Menghentikan sementara pekerjaan proyek hingga dilakukan audit teknis dan lingkungan oleh pihak berwenang;

3. Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Polda NTT) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat ini diterima.

Apabila dalam jangka waktu 3×24 jam tidak ada klarifikasi konkret, kami akan melakukan aksi penyampaian aspirasi secara terbuka dan melakukan konferensi pers serta memasukkan pelaporan resmi di lingkungan Kanwil Kemenag NTT terkait dugaan pelanggaran ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda NTT.

Demikian surat somasi ini kami sampaikan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap integritas pelaksanaan proyek pemerintah dan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

 

Sementara itu, dalam jangka waktu 3×24 jam pihak PT. Afira Pembangunan Nusantara tidak memberikan klarifikasi kongkret hingga berita ini dinaikan.

 

Menanggapi sikap PT. Afira Pembangunan Nusantara yang acuh tak acuh terhadap surat somasi tersebut, AMPKPI akan melakukan aksi demonstrasi di Kupang.

 

“Kami akan melakukan aksi besar-besaran terhadap bungkamnya terhadap surat somasi yang kami sudah layangkan” tegas Kordinator Nasional AMPKPI (22/11/2025)