Berita

Kepala Sekolah SD 339 Dumpu Kajang Diduga Persulit Siswa Pindah Sekolah, Lentera Aksi Desak Disdik Copot

×

Kepala Sekolah SD 339 Dumpu Kajang Diduga Persulit Siswa Pindah Sekolah, Lentera Aksi Desak Disdik Copot

Sebarkan artikel ini

Bulukumba — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Founder Lentera Aksi, Aril, angkat suara lantang menyoroti dugaan tindakan Kepala Sekolah SD 339 Dumpu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang diduga mempersulit proses perpindahan salah satu siswanya. Padahal, perpindahan sekolah adalah hak dasar peserta didik yang seharusnya dipermudah, bukan dihambat dengan alasan yang tidak jelas dan birokrasi yang berbelit.

 

Kasus ini mencuat setelah orang tua siswa mengeluhkan proses administrasi yang sengaja dipersulit, meski semua persyaratan formal telah dipenuhi—bahkan surat rekomendasi dari sekolah tujuan juga sudah dikantongi. Namun, alih-alih memberikan pelayanan cepat dan profesional, pihak sekolah justru dinilai mengulur-ngulur waktu dan memberikan alasan tak masuk akal.

 

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pengkhianatan terhadap hak anak dan masa depan mereka,” tegas Aril, Founder Lentera Aksi Nusantara.

 

Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan kegagalan pihak sekolah dalam menjalankan fungsi dasar pelayanan pendidikan. Hak belajar bukan formalitas administratif, melainkan fondasi masa depan bangsa. Ketidakjelasan prosedur dan sikap tidak profesional seperti ini, kata Aril, bisa berdampak buruk pada perkembangan akademik dan psikologis siswa.

 

Aril bahkan menyebut bahwa pejabat yang gagal melindungi hak siswa harus dipertanggungjawabkan secara tegas, termasuk mutasi hingga pencopotan dari jabatan.

“Tidak ada ruang untuk ketidakpedulian atau ego jabatan ketika menyangkut masa depan anak-anak,” tambahnya.

 

Reformasi Administrasi Pendidikan Dinilai Mendesak

 

Kasus ini, menurut Lentera Aksi, adalah alarm keras bahwa tata kelola pendidikan di Bulukumba membutuhkan reformasi total. Administrasi sekolah harus berjalan transparan, objektif, dan profesional—tanpa ada anak yang dirugikan hanya karena birokrasi yang lamban atau kepentingan pribadi oknum tertentu.

 

“Setiap hak yang tertunda adalah bentuk pengingkaran terhadap janji negara untuk memberikan pendidikan yang adil dan non-diskriminatif,” tegas Aril.

 

Ia menilai lemahnya akuntabilitas menjadi akar persoalan. Ketika sekolah gagal menjalankan prosedur sederhana, dampaknya langsung menyasar anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari sistem pendidikan.

 

Desak Disdik Bulukumba Bertindak Tegas

 

Lentera Aksi menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba untuk segera turun tangan, mengevaluasi seluruh prosedur administrasi sekolah, dan memastikan hak belajar siswa dipulihkan tanpa hambatan apa pun.

 

Evaluasi juga harus dilakukan secara transparan dan tegas terhadap pihak sekolah, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

“Pendidikan harus pro-siswa. Setiap hambatan administratif yang merugikan anak-anak harus dihapus,” kata Aril.

 

Siap Kawal dan Geruduk Disdik Jika Tidak Ada Respons

 

Di sisi lain, Aril mengungkap bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Aliansi Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan. Mereka menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

Bahkan, ia menegaskan ultimatum:

Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada tindak lanjut dari pihak sekolah, maka Aliansi Pemerhati Pendidikan siap menggeruduk Kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.