Berita

Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Disorot, KMPI Minta Kejati Sulsel Periksa CV RK dan Dinas PUPR Sinjai

×

Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Disorot, KMPI Minta Kejati Sulsel Periksa CV RK dan Dinas PUPR Sinjai

Sebarkan artikel ini

Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Disorot, KMPI Minta Kejati Sulsel Periksa CV RK dan Dinas PUPR Sinjai

 

Makassar – Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan praktik korupsi dalam proyek belanja pemeliharaan jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas PUPR Kabupaten Sinjai yang diduga tidak sesuai ketentuan.

 

Hal itu terungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan material berupa aspal, pasir halus, dan kayu bakar yang disediakan oleh CV RK.

 

Diketahui, anggaran kegiatan belanja pemeliharaan jalan pada Dinas PUPR Sinjai sebesar Rp 2.655.705.606,00. Dari jumlah itu, CV RK menerima kontrak senilai Rp 2.619.050.070,00 untuk penyediaan material. Pengadaan tersebut meliputi aspal jenis CPHMH dan penetrasi 60/70 dengan total nilai Rp 2.466.412.650,00.

 

Namun, berdasarkan LHP BPK, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pembelian aspal. Bukti pembelian aspal penetrasi AC 60/70 dari distributor PT MTP dan aspal CPHMA dari PT AJA tidak sesuai dengan volume kontrak. CV RK bahkan beralasan dokumen pembelian aspal tercecer.

 

Hasil konfirmasi BPK ke distributor PT MTP menunjukkan bahwa CV RK hanya membeli 43.485 kg aspal penetrasi 60/70, sementara kontrak mencatat seharusnya 93.080 kg. Sementara itu, pembelian aspal CPHMA sebanyak 50 ton (57.000 kg) dengan anggaran Rp 88.350.000,00 ternyata dilakukan langsung oleh Dinas PUPR Sinjai.

 

Dari temuan tersebut, BPK menilai ada indikasi kerugian negara senilai Rp 1.246.382.357,70 akibat pengadaan aspal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Koordinator aksi KMPI Sulsel, Wahid, menegaskan bahwa temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi antara CV RK dan Dinas PUPR Sinjai.

 

“Kami mendesak Kejati Sulsel segera turun tangan menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan aspal pada proyek pemeliharaan jalan di Sinjai. Temuan BPK T.A. 2024 ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Wahid.

 

KMPI Sulsel menekankan pentingnya langkah cepat Kejati Sulsel sebagai penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran tersebut.