LPK-RI Sulsel Ancam Gugat BIWI Bali ke Pengadilan Negeri atas Dugaan Sertifikat Ilegal
Makassar, 1 Oktober 2025 Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Selatan kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Lembaga Diklat STCW BIWI Bali.
Selain melaporkan kasus ini ke sejumlah kementerian dan lembaga negara, LPK-RI Sulsel menegaskan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar apabila dugaan pelanggaran tidak segera ditindaklanjuti.
Ketua DPW LPK-RI Sulsel, Irwansyah, menegaskan penerbitan sertifikat pelaut tanpa proses pendidikan dan pelatihan nyata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan dunia pelayaran.
“Kami tidak segan-segan mengajukan gugatan ke PN Bali. Sertifikat ilegal ini merusak kredibilitas Indonesia di mata internasional dan berpotensi menimbulkan korban jiwa di laut. Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, maka jalur pengadilan adalah pilihan yang akan kami ambil,” tegasnya.
Bahaya dan Dampak
– Awak kapal tidak memiliki keterampilan nyata untuk menghadapi keadaan darurat.
– Mengancam keselamatan pelayaran nasional maupun internasional.
– Menurunkan kepercayaan negara lain serta pemilik kapal asing terhadap profesionalisme pelaut Indonesia.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
– UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
– UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
– Konvensi Internasional STCW.
– KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen.
Tuntutan LPK-RI Sulsel
1. Audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan BIWI Bali.
2. Penindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
3. Evaluasi ulang sertifikat yang telah terbit tanpa prosedur.
4. Perlindungan penuh terhadap konsumen jasa pendidikan dan pelatihan pelaut.
Laporan resmi ini telah ditembuskan kepada Menteri Perhubungan, Dirjen Hubla, Kapolri cq. Bareskrim Polri, Ombudsman RI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Kejaksaan Tinggi Bali, serta seluruh KSOP di wilayah Bali.
Irwansyah menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini.
“Kami siap mengawal sampai ke pengadilan. Jika aparat dan pemerintah tidak serius, PN Denpasar akan menjadi tempat kami mencari keadilan demi keselamatan pelayaran dan perlindungan konsumen,” ujarnya.