OKU TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram, tepatnya 1.062 gram.
Dari pengungkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil meringkus dua pelaku berinisial DN (49), seorang petani, dan HP (28), karyawan swasta, keduanya warga Desa Tanjung Raja Sakti, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Penangkapan terjadi di wilayah Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur. Sabtu 20 September 2025, sekira pukul 18.00 Wib.
Demikian hal ini disampaikan Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers di Aula Humas Polres OKU Timur, Rabu 1 Oktober 2025.
Dalam konfrensi pers ini, Kapolres OKU Timur didampingi Waka Polres Kompol Robhinson, SH, SIK, Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, SH, Kasi Humas AKP H Edi Arianto, dan Kasi Propam AKP Tukiarsih.
Kapolres mengatakan, dari pengungkapan ini, bahwa jumlah sabu yang berhasil disita tersebut bisa merusak masa depan ratusan ratusan ribu orang jika beredar di masyarakat.
“Barang bukti sabu seberat 1.062 gram ini jika beredar di masyarakat bisa merusak masa depan ratusan ribu orang. Dari pengungkapan ini, setidaknya 247 ribu jiwa berhasil diselamatkan,” tegas Kapolres.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan berawal dari patroli rutin Tim Opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur yang dipimpin IPTU Guntur Iswahyudi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur.
Dimana, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di belakang sebuah sekolah dasar.
Saat dilakukan penyelidikan ke lokasi, petugas mendapati lima pria tengah berkumpul. Saat akan diamankan, mereka mencoba melarikan diri.
Kemudian, Polisi berhasil menangkap dua orang, yakni DN (49), seorang petani, dan HP (28), karyawan swasta, yang keduanya warga Desa Tanjung Raja Sakti, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar sabu dalam plastik berlogo ikan koi bertuliskan LLTS, berat bruto 951 gram. 1 paket sabu dalam plastik klip bening, berat bruto 102 gram. 1 paket sabu dalam plastik klip bening, berat bruto 9 gram.
“Total keseluruhan sabu yang disita mencapai 1.062 gram atau kurang lebih dari 1 kilogram,” ujarnya.
Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, alat hisap (bong), sendok plastik, plastik klip, kantong plastik berbagai warna, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta satu unit ponsel Vivo warna hijau.
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, seumur hidup, hingga penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Pada kesempatan ini juga, Kapolres menegaskan bahwa Polres OKU Timur berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di OKU Timur. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas, baik secara pidana maupun etik,” ujarnya.
Peran Aktif Masyarakat Sangat Diperlukan
Lebih lanjut, Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat berhasil. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba.
“Ini adalah bentuk sinergi antara aparat dan warga. Tanpa informasi dari masyarakat, pengungkapan ini bisa saja tidak terjadi. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan kita dari ancaman narkoba,” ucapnya.
Pengungkapan ini disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dan implementasi nilai-nilai Asta Satya Polri, terutama poin ketujuh yang menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam penanganan narkoba. (BF)