OKUTIMUR – Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, Polda Sumsel bergasil ringkus DPO kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) berinisial DS Alias B (31) Warga Desa Riang Bandung Baru, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur
Pelaku yang merupakan seorang petani ini ditangkap lantaran nekat mencuri sepeda motor milik korban Paimah (64) Warga Desa Srimulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, pada hari Rabu, 09 April 2025, Sekira Pukul 13.00 Wib.
Pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial DP yang tertangkap lebih dulu dan saat ini sedang menjalankan hukuman.
Penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 05 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK MDS II / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 09 April 2025. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 03 / IV / 2025, Tanggal 10 April 2025.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH, Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo ST melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan atas penangkapan terhadap DPO pelaku curas berinisial DS Alias B.
“Ya, pelaku berhasil ditangkap di Kota Kayu Agung, Kabupaten OKI, pada hari Sabtu, 06 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib,” kata Kasi Humas. Senin, 8 September 2025.
Kronologis Kejadian
Pelaku melancarkan aksinya berawal pada saat korban pergi ke kebun dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam. Dimana, korban saat itu memarkirkan sepeda motornya di wilayah kebunnya.
Tidak lama kemudian datanglah pelaku berinisial DP bersama pelaku DS Alias B. Namun pelaku DS Alias B menunggu dekat irigasi tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya, pelaku DP langsung mengotak katik kontak sepeda motor milik korban. Kemudian korban melihat hal tersebut langsung berteriak “MALIIIING”.
Lalu pelaku mendekati korban dan meminta paksa kontak sepeda motor milik korban sambil mengancam akan menembak korban.
Merasa terancam dan takut, lalu korban membiarkan pelaku mengambil kontak sepeda motor miliknya tersebut.
Kemudian pelaku langsung membawa pergi sepeda motor milik korban ke arah tempat pelaku DS Alias B yang telah menunggu di sekitaran TKP. Selanjutnya, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
Setelah sampai di jembatan irigasi, pelaku DS Alias B menurunkan pelaku DP. Lalu sepeda motor dibawa oleh pelaku DS Alias B ke arah desa Mangulok untuk dijualkan.
“Dari hasil penjualan motor itu, pelaku DP mendapatkan bagian sebesar Rp500 ribu, dan DS alias B mendapatkan bagian sebesar Rp1 juta,” ujarnya.
Sementara, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku II untuk ditindak lanjuti.
“Dari kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor honda supra x 125 dengan kerugian senilai Rp6 juta,” terangnya.
Kronologis Penangkapan
Penangkapan berawal pada saat Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo ST mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Dari informasi itu, pelaku sedang berada di Kota Kayu Agung, Kabupaten OKI. Kemudian Kapolsek beserta anggotanya langsung berangkat untuk melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap DPO pelaku curas berinisial DS Alias B tersebut tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, jajaran Polsek Madang Suku II juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) yang telah di curi oleh pelaku.
Diantaranya, 1 buah buku BPKB, 1 lembar STNK Sepeda motor Jenis Honda Supra X 125 warna hitam.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Madang Suku II untuk dilakukan Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pasal untuk Pelaku
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. (BF)