Kriminal

Nekat Bawa Senjata Api, Dua Petani Asal OKU Timur Diringkus Polsek Madang Suku I

×

Nekat Bawa Senjata Api, Dua Petani Asal OKU Timur Diringkus Polsek Madang Suku I

Sebarkan artikel ini

OKUTIMUR – Nekat bawa senjata api (senpi) yang bukan profesinya, pelaku berinisial DNI Alias KL (34) Warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, dan IR Alis Wan (40) Warga Desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur di ringkus Polisi.

Dua pelaku sebagai petani ini berhasil ditangkap oleh Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur Polda Sumsel, di Jalan Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Kamis, 27 Agustus 2025, sekira Pukul 01.45 Wib.

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Adik Listiyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH dan Kapolsek Masang Suku I Iptu Dodi Mardani SH, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, menerangkan telah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku Tindak Pidana Memiliki, Membawa dan Menyimpan Senjata Api dan amunisi yang bukan profesinya.

“Dua Pelaku tersebut masing berinisial DNI Alias KL dan IR Alis Wan. Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Madang Suki I,” katanya.

Kronologis Kejadian dan Penangkapan

Penangkapan berawal saat Anggota Opsnal Unit Reskrim sedang melaksanakan giat patroli hunting. Saat itu, anggota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang laki-laki yang diduga membawa senjata api.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I, IPDA Ardi Jatmiko S.IP MH bersama Tim Opsnal mendatangi lokasi yang sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.

Kemudian, anggota mendapati pengendara motor berboncengan 2 dua dengan ciri-ciri sesuai yang diinfokan masyarakat.

Selanjutnya, Tim Opsnal menghentikan kendaraan tersebut, pada saat dihentikan tersebut kedua pelaku langsung membuang barang yg diduga senpi ke semak-semak yang tak jauh dari TKP.

Pada saat pelaku diberhentikan dan diamankan, lalu anggota melakukan pencarian terhadap BB yang telah dibuang pelaku tersebut.

“Ketika ditemukan dan diperlihatkan, ternyata BB tersebut berupa satu pucuk diduga senpi jenis Revolver berwarna silver diakui oleh pelaku IR Alis Wan berikut 3 butir amunisinya, dan satu pucuk diduga senpi berjenis Revolver warna hitam diakui oleh DNI Alias KL,” ujarnya.

Selanjutnya, anggota langsung melakukan introgasi terhadap kedua pelaku tersebut. “Saat diintrogasi masing-masing pelaku mengakui bahwa senpi tersebut adalah milik mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Kasi Humas, kedua pelaku beserta barang buktu langsung di bawa dan diamankan ke Polsek Madang Suku I untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Pasal yang Kenakan Pelaku

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Tentang Tindak Pidana Memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan Senjata Api dan Amunisi Yang Bukan Profesinya,” pungkasnya. (BF)