Jakarta – Transaksi Rp809 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia (PT GI) diungkap dalam sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Group Head of Finance & Accounting PT GoTo, Adesty Kamelia Usman, hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Ia menjelaskan transaksi itu berkaitan dengan pembelian saham baru PT GI oleh PT AKAB sekaligus pelunasan utang.
Adesty mengatakan seluruh transaksi senilai Rp809 miliar tersebut berlangsung dalam satu hari.
“(Transaksi) Dalam satu hari Yang Mulia,” ujar Adesty dalam persidangan.
Menurut Adesty, transaksi dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi anak perusahaan sebelum proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Saat itu, PT AKAB belum memiliki saham PT GI. Karena itu, dana Rp809 miliar ditransfer ke rekening PT GI sebagai pembayaran untuk penerbitan saham baru.
“Jadi karena pada saat itu kami tidak memiliki sama sekali saham PT GI, kami mau memiliki saham PT GI supaya secara hukum kami mempunyai kepemilikan. Jadi itu benar-benar transfer saja dari PT AKAB, kami transfer uangnya ke rekening PT GI sebagai pembayaran untuk saham baru PT GI,” jelasnya.
Setelah menerima dana tersebut, PT GI kemudian menggunakan uang itu untuk membayar utangnya kepada PT AKAB dengan nilai yang sama, yakni Rp809 miliar, pada hari yang sama.
Adesty kemudian menjelaskan asal-usul utang tersebut. Menurut dia, utang bermula dari transaksi pada 2016 ketika PT AKAB membeli aset milik PT GI senilai Rp1,1 triliun.
Pada saat transaksi tersebut, PT GI juga memiliki kewajiban kepada para investornya sebesar Rp1,7 triliun. Setelah memperhitungkan transaksi tersebut, masih terdapat utang PT GI sekitar Rp620 miliar kepada PT AKAB.
“Jadi nett itu PT GI masih memiliki hutang Rp 620-an miliar. Dari 2016 utang itu ada perjanjiannya. Utang itu setelah tahun 2021 karena bunga dan sebagainya, itu menjadi Rp 809 miliar. Akhirnya uangnya dikembalikan lagi dari PT GI ke PT AKAB,” papar Adesty.
Hakim kemudian memastikan bahwa dana Rp809 miliar yang sebelumnya ditransfer PT AKAB kepada PT GI akhirnya kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang.
“Benar, untuk melunasi utang tersebut yang sudah ada sejak 2016,” jawab Adesty.
Hakim juga menanyakan mengenai bukti dokumentasi transaksi tersebut. Adesty memastikan dokumen terkait transaksi tersedia dan telah diserahkan ketika dirinya diperiksa jaksa.
“Terdokumentasi Yang Mulia. Ada, tapi bukti itu karena pada saat itu bukti-bukti itu kami serahkan pada saat diperiksa oleh Bapak Jaksa. Jadi apa pun yang diminta oleh Jaksa kami berikan,” ujarnya.
Adesty juga mengatakan dokumen mengenai surat utang PT GI kepada PT AKAB tersedia. Meski tidak mengingat secara pasti apakah surat utang tersebut turut diminta, dia memastikan laporan keuangan PT GI telah diserahkan saat pemeriksaan.
“Termasuk juga dokumen tadi tentang surat utang itu tadi. Ada dokumennya juga, utang PT GI terhadap PT AKAB. Saya tidak ingat apakah surat utang itu diminta atau tidak, tapi sudah pasti saya menyerahkan pada saat itu laporan keuangan PT GI,” jelasnya.
Nadiem Soroti Uang Pengganti Rp809 Miliar
Sidang banding tersebut juga dihadiri Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menyoroti penetapan uang pengganti Rp809 miliar yang dikenakan kepadanya.
Dalam persidangan hari itu, dua saksi dari pihak GOTO dijadwalkan memberikan keterangan. Mereka adalah Direktur Utama periode 2015–2023 Andre Sulistyo dan Komisaris periode 2023–2024 Adesty Kamelia Usman.
Sebelum persidangan, Nadiem mengatakan ada sejumlah hal yang menurutnya perlu diluruskan pada tahap banding.
“Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai Rp 809 miliar itu yang dikenakan saya uang pengganti,” ujar Nadiem di PT Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Nadiem menilai fakta-fakta tersebut belum terakomodasi dalam putusan Pengadilan Negeri sehingga kembali diajukan dalam proses banding.
Ia mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum telah membuktikan pada tingkat Pengadilan Negeri bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari dana Rp809 miliar yang dipersoalkan.
“Bahkan saya tidak mengetahui mengenai transaksi Rp 809 miliar itu karena memang semua sudah dikuasakan kepada GOTO, semua urusan korporasi. Bukan hanya tidak menerima sepeser uang pun uang itu seutuhnya balik ke rekening PT AKAP dan semuanya bukti transfernya sudah ada,” kata Nadiem.
Nadiem juga menyebut dirinya telah menjelaskan persoalan tersebut kepada penyidik saat proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak adanya jaksa yang sebelumnya disebutnya sebagai ketua penuntut dalam persidangan banding.
“Bahkan di tingkat penyidikan pun saya sudah menjelaskan kepada penyidik. Saya menjelaskan kepada penyidik yang kemarin menjadi ketua penuntut tapi tiba-tiba di sidang banding sudah dihilang tidak ada lagi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan transaksi Rp809 miliar tersebut menurutnya tidak berkaitan dengan Google maupun kebijakan pengadaan Chromebook. Ia juga menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan antara dirinya dan GOTO.
“Itulah mungkin fakta yang akan terbuka kepada hari ini bahwa tidak ada konflik kepentingan antara saya dan pihak GOTO dan juga tidak ada penerimaan keuntungan apapun daripada transaksi Rp 809 miliar itu. Ini yang benar-benar mengejutkan,” ucap Nadiem.
“Saya sudah jelaskan kepada beliau Jaksa Penuntut Roy sebelum saya ditahan. Ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google. Ini tidak ada hubungannya dengan saya apalagi hubungannya dengan Chromebook,” kata dia.
Sidang banding tersebut menjadi tahap lanjutan bagi Nadiem untuk menyampaikan keberatan terhadap sejumlah hal dalam perkara, termasuk penetapan uang pengganti Rp809 miliar yang dikenakan kepadanya.
(dn)
