Opini

Menjaga Demokrasi Desa: Mengapa Kepala Desa Tidak Boleh Diangkat Kembali Setelah Masa Jabatan Berakhir

×

Menjaga Demokrasi Desa: Mengapa Kepala Desa Tidak Boleh Diangkat Kembali Setelah Masa Jabatan Berakhir

Sebarkan artikel ini

Menjaga Demokrasi Desa: Mengapa Kepala Desa Tidak Boleh Diangkat Kembali Setelah Masa Jabatan Berakhir

 

Muharuddin, mahasiswa program S2 di Universitas Hasanuddin (Unhas), menyampaikan pandangan kritis yang tajam terkait kebijakan perpanjangan jabatan kepala desa di Kabupaten Enrekang.

 

Dalam opini tersebut, ia menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa yang seharusnya telah berakhir merupakan langkah yang keliru dan berpotensi menimbulkan distorsi dalam tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, pejabat yang masa jabatannya telah selesai idealnya tidak diangkat kembali, melainkan posisi tersebut harus diisi oleh Penjabat (PJ) kepala desa sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Muharuddin menyoroti bahwa pengangkatan kembali kepala desa yang telah habis masa jabatannya berisiko menghambat proses demokrasi lokal serta mengurangi peluang regenerasi kepemimpinan di tingkat desa. Ia menilai bahwa pergantian kepemimpinan desa melalui Penjabat yang ditunjuk sementara sangat penting untuk menjaga kesinambungan administrasi sekaligus menyediakan ruang bagi penyelenggaraan Pilkades yang transparan dan adil.

 

Lebih lanjut, Muharuddin menekankan pentingnya penerapan aturan yang konsisten sebagai landasan tata kelola pemerintahan desa yang sehat dan demokratis.

 

Dengan mengedepankan Penjabat kepala desa, proses transisi kepemimpinan diharapkan dapat berlangsung secara mekanis dan profesional, tanpa intervensi yang mengaburkan prinsip dasar pergantian jabatan secara periodik.

 

Dalam perspektifnya, kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut aspek prosedural administratif, tetapi juga berkaitan dengan semangat demokrasi desa yang harus menjamin kesempatan yang sama bagi figur-figur baru dalam memimpin dan membawa perubahan positif.

 

Ia mengingatkan bahwa stagnasi kepemimpinan yang terjadi akibat perpanjangan jabatan dapat membawa dampak negatif terhadap pembangunan sosial dan ekonomi desa.

 

Muharuddin juga mengajak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Enrekang untuk mengutamakan kepentingan masyarakat serta memastikan bahwa proses pengangkatan Penjabat kepala desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hal ini penting agar tercipta pemerintahan desa yang bersih, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat luas.