Stok BBM Di SPBU Pota Kosong, Pertalite Subsidi Malah Marak Dijual Enceran Dengan Harga Yang Mahal
MATIM- Ditengah ketergantungan kebutuhan akan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh masyarakat Kecamatan Sambi Rampas dan sekitarnya ada fakta menyedihkan bahwa stok BBM di SPBU Pota kosong selama dua hari.
Sementara itu, masyarakat (red-para penjual enceran) BBM Subsidi jenis pertalite menjual dengan harga yang sangat mahal.
“Tadi pagi saya membeli pertalite di penjual enceran satu botol aqua besar seharga 25.000” ungkap Indra (12/08/2025)
Ia menambahkan, biasanya penjual enceran ini menjual dengan harga Rp. 20.000/botol.
“Saya kaget, harganya sudah tembus Rp. 25.000/botol” terangnya lagi
Menurut investigasi lapangan, tepat didepan SPBU Pota dan sepanjang bahu jalan Kampung Mberu, Kelurahan Pota mulai berjejer penjual enceran pertalite Subsidi, yang mereka beli di SPBU Pota dengan harga yang relatif lebih murah.
*SPBU Pota Disoroti Lebih Mementingkan Pembeli Yang Bertujuan Menjual Enceran*
Kelangkaan BBM di SPBU Pota mendapatkan sorotan dari masyarakat, pemuda dan aktivis mahasiswa.
SPBU Pota dinilai lebih mementingkan pembelian BBM dari para penjual enceran ketimbang para pengguna roda dua, mobil pick up dan para petani dan nelayan.
Pasalnya, meskipun stok BBM di SPBU Pota sudah habis akan tetapi penjual enceran masih menjual bebas dengan harga yang mahal.
Armon, salah satu tokoh muda Pota dalam percakapan whatsapp group Info Sambi Rampas menyampaikan penyebab stok di SPBU Pota cepat habis adalah banyak pembeli dari para penjual enceran.
“Pengaruh banyak yang beli untuk dijual kembali” tulis Armon
Sementara itu dari kalangan antivis muda, Sadam Husein, pengiat hukum dan konstitusi menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum di wilayah Sambi Rampas.
Ia menyampaikan, jika situasi nya memang sudah kosong selama dua hari harusnya pembelian wadah cerigen untuk kepentingan para penjual enceran tidak dilayani.
Ia mengingatkan bahwa Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali untuk mencari keuntungan.
“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas,” Tegas Sadam
Menurut dia, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
Lanjutnya, harusnya ruang penegakan hukum inilah hadir aparat penegak hukum untuk memberi edukasi hukum kepada masyarakat.
“Ini terkesan dibiarkan bebas. Seolah negara ini bukan negara hukum” tutup Sadam
Meski sebelumnya, informasi yang beredar terkait kosongnya stok BBM di SPBU Pota disebabkan oleh keterlambatan Kapal Tengker Pertamina masuk di Depot Pertamina Reo, Kabupaten Manggarai.