OKU TIMUR – Tim Gabungan Satreskrim Dan Polsek Belitang I Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil ringkus pelaku AK (23) Warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Senin 28 Juli 2025.
Pelaku ditangkap, karena merupakan seorang DPO kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Dimana, pelaku melakukan aksinya, didepan Kantor Pos Desa Bedilan, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Hari Minggu, Tanggal 26 Januari 2020, sekira pukul 21.00 wib, lalu.
Saat itu pelaku melancarkan aksinya terhadap korban Aditya Pratama (20) Warga Desa Karang Binangun, Kecamatan BMR, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya SBP (21) Warga Desa Tanah Merah, Kecamatan BMR, Kabupaten OKU Timur, yang sudah tertangkap lebih dulu dan telah menjalani hukuman.
Menurut informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kasus ini bermula pada Minggu, 26 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya di depan Kantor Pos Desa Bedilan, Kecamatan Belitang, OKU Timur.
Korban yang saat itu masih pelajar, Aditya Pratama (14), tengah berteduh bersama temannya. Lalu korban dihampiri dua orang pelaku.
Salah satu pelaku meminta uang Rp50 ribu serta sebuah handphone Vivo 1904 warna biru dongker milik korban. Kemudian korban dan temannya juga dipaksa naik motor mereka dan dibawa oleh pelaku.
Dalam perjalanan di Desa Yosowinangun, teman korban berhasil melompat dari motor dan melarikan diri.
Sementara korban yang masih dibawa pelaku akhirnya nekat mencabut kunci motor dan melompat sambil berteriak “maling-maling”.
Kemudian warga sekitar melihat kejadian tersebut langsung menolongnya dan hendak menangkap pelaku tersebut. Namun pelaku AK yang mengendari sepeda motor berhasil melarikan diri, dan masuk dalam DPO Polsek Belitang 1.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta, meliputi, 1 unit sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam merah. Serta 1 unit handphone Vivo 1904 warna biru dongker dan Uang tunai sebesar Rp50.000,” kata Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono didampingi Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, SE melalui Kasi Humas, AKP H Edi Arianto.
Sedangkan untuk penangkapan, Kata Kasi Humas, pelaku AK berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan dibawah Pimpinan Kanit Reskirim Polsek Belitang I Ipda Krisna Sandi bersama Personel Satreskrim Polres OKU Timur.
Penangkapan berawal dari anggota mendapatkan Informasi tentang keberadaan DPO pelaku.
“Pelaku AK berhasil ditangkap pada Hari Minggu Tanggal 27 Juli 2025, sekira pukul 23.00 Wib. Pelaku ditangkap dirumahnya, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Saat di Introgasi pelaku mengakui perbuatanya,” ungkapnya.
Selanjutnya, lanjut Kasi Humas, pelaku kemudian langsung dibawa dan di Polsek Belitang I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,” pungkasnya. (BF)












