OKUTIMUR – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten OKU Timur menggelar kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) diantaranya di PT Belitang Panen Raya (BPR) dan toko-toko ritel modern di wilayah Martapura.
Sidak tersebut dilakukan guna memantau terkait dugaan beras premium oplosan dan pengurangan takaran temuan Menteri Pertanian RI.
Sidak pertama dilakukan di PT BPR yang berlokasi di Desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan Belitang Madang Raya pada Senin, 14 Juli 2025.
PT BPR merupakan salah satu dari empat perusahaan beras terbesar yang disorot Menteri Pertanian karena ditemukan pelanggaran mutu dan takaran pada produk mereka.
Namun, dalam sidak tersebut, tim Disdagperin yang dipimpin Kasi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Effendi SE tidak diberi akses untuk melihat langsung ke gudang produksi.
“Alasan dari manajemen PT BPR, produksi sedang dihentikan sementara karena sedang evaluasi internal pasca temuan dugaan beras oplosan,” jelas Effendi, SE.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya, pada Selasa, 15 Juli 2025, tim Disdagperin ditemani Kabid Metrologi, Ir Irwansyah, ST melanjutkan sidak.
Tim mengunjungi sejumlah toko retail modern di Kecamatan Martapura, seperti Indomaret, Alfamart, UB Mart, dan sejumlah agen sembako.
Menggunakan alat ukur terra, tim memeriksa takaran beras kemasan 5 kg dan 10 kg dari berbagai merek. Hasilnya empat merek premium terbukti kurang takaran dari netto yang tertera.
Beberapa merek beras premiun kemasan yang tidak sesuai takaran tersebut antara lain, Dua Koki, Topi Koki, Ramos, Udang dan Rumah Tani.
“Rata-rata selisih berat antara 8 hingga 18 gram. Ini merugikan konsumen, terutama jika dilakukan secara masif,” tegas Effendi.
Sementara itu, dua merek beras produksi PT BPR yaitu Raja Platinum dan Raja Ultima, justru dinyatakan sesuai takaran. Tim menduga produk tersebut merupakan stok baru pasca temuan Menteri Pertanian.
“Untuk merek itu tidak ada pengurangan, tapi kita tetap akan monitor ke depannya,” ucapnya.
Terkait kualitas beras, Disdagperin belum bisa melakukan uji laboratorium karena keterbatasan peralatan.
Namun dari sisi harga, beras premium di ritel kini sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 74.500 per 5 kg.
“Seluruh hasil temuan ini akan kita laporkan secara resmi kepada pimpinan, untuk tindak lanjut dan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (BF)