Berita

Mursalin Selaku Wakil ketua DPC SPN Mendesak PT. NPN untuk segera membayar Uang Kompensasi Kepada Pekerja yang sudah berakhir kontrakan

×

Mursalin Selaku Wakil ketua DPC SPN Mendesak PT. NPN untuk segera membayar Uang Kompensasi Kepada Pekerja yang sudah berakhir kontrakan

Sebarkan artikel ini

Kaltim-https://proletarmedia.com Mursalin Selaku Wakil ketua DPC SPN Mendesak PT. NPN untuk segera membayar Uang Kompensasi Kepada Pekerja yang sudah berakhir kontrakan

 

Pada Tanggal 2 September tahun 2024 Melakukan tanda tangan kontrak kerja atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) 3 bulan kerja akan berakhir tanggal 31 November 2024 dan tidak perpanjang Kontrak kerja atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

 

Pada tanggal 31 November 2024 di beritahukan oleh bapak ELIASAS sebagai asisten PT. NATURA PASIFIC NUSANTARA (NPN) Memberitahukan secara lisan bahwa masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan berakhir pada tanggal 01 Desember tahun 2024 pas Apel Pagi, saya atas nama AL HIDAYAT Dan ARDIANUS JERDI langsung di beritahukan secara lisan Tampa di berikan surat berakhirnya kontrak kerja secara tertulis oleh Bapak Elias S sebagai Asisten PT.NPN.

 

Pada tanggal 10 Juni 2025 AL- Hidayat dan Ardianus Jerdi datang lapor ke kantor Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) dan langsung menginvestigasi kronologis Bahwa mereka tidak di berikan Surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan menajemen PT. NPN, kemudian mereka tidak di berikan surat secara tertulis Tanda berakhirnya Kontrakan dan Perusahaan belum membayar uang kompensasi terhadap pekerja/buruh.

 

Setelah di lakukan Advokasi Dan PT NPN tidak mengindahkan,,undangan dari HI Kabid hubungan industrial, Atas nama (bapak Sony parianda,SH) yang fasilitasi pertemuan.

 

Dan setelah di wawancarai oleh awak media ” Saya selaku wakil Ketua DPC SPN dewan pimpinan cabang serikat pekerja nasional,,menegaskan kepada saudara Arianto selaku HRD PT NPN, untuk membayar uang kompensasi kepada saudara dua orang yang berakhir kontraknya ,karena suda membangkang dgn PP 35 tahun 2021,di pasal 15,ini yang suda jelas normatif.

 

kami harap kepada pemerintah kabupaten Berau yang menyangkut tenaga kerja yang di perlakukan oleh pihak perusahaan ,Dan kami tegaskan untuk berikan sangsi administrasi tutup mursalin”