Kriminal

Polsek Sidomulyo Gerak Cepat Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan

0
×

Polsek Sidomulyo Gerak Cepat Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan,–Seorang remaja berinisial AK (28) warga Dusun Peninjauan Desa Banjarsuri Kecamatan Sidomulyo, nekat melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap tetangga nya Tamsis, Jum’at (13/6/ 2025 sekitar pukul 17.30 wib

Di dalam aksinya, pelaku mencoba menusuk korban dengan pisau dari pinggangnya ke bagian perut meskipun sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya mengenai betis kaki kiri

Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto
mengatakan, kejadian berawal dari tersangka tengah berada di rumah orang tuanya, Rabu (11/6/ 2025) sekitar pukul 19.00 Wib. Namun tiba-tiba mendengar pembicaraan korban yang tak jauh dari kediaman nya

“Dalam pembicaraan itu terdengar mengatakan ibu pelaku dengan perkataan tidak pantas dari mulut korban,” kata Kapolsek Iptu Sugiyanto

Mendengar hal tersebut kata Iptu Sugiyanto, pelaku tak terima dan emosi namun sempat di cegah oleh ibunya, akan tetapi pada Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 17.30 wib

Tersangka yang teringat perkataan korban lalu, mendatangi rumahnya dan duduk di depan rumah bersama mertua Tamsis

“Pelaku menanyakan Tamsis hendak di bunuh dan kemudian melihat korban keluar dari rumahnya langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menusukkan ke bagian perut meskipun sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya mengenai betis kaki kiri,” ujarnya

Beruntung lanjutnya, hal tersebut di ketahui para warga dan langsung melerai keduanya kemudian korban di bawa keluarganya ke Puskesmas Sidomulyo guna dilakukan penangan medis

Kemudian pihak korban melaporkan peristiwa itu ke mapolsek Sidomulyo, setelah mendapat laporan tersebut Personil langsung bergerak cepat mendatangi TKP serta mengamankan pelaku

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka betis kaki kiri, dan sampai saat ini korban masih dilakukan perawatan,” tuturnya. Sabtu (14/6/2025)

Motif tersangka melakukan aksinya karena merasa sakit hati karena mengatakan ibunya yang tidak pantas dari mulut korban

“Jadi atas dasar sakit hati peristiwa percobaan pembunuhan ini dilakukan tersangka,” ucapnya.

Guna penyelidikan dan penydikan lebih lanjut kini pelaku dan barang bukti di amankan di mapolsek Sidomulyo

“Akibat perbuatanya, AK dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 53 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara” pungkas Kapolsek Iptu Sugiyanto.

(Met)