Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia melakukan Aksi Demontrasi di depan Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
DPP. Gamasi menuntut aparat mengusut kasus dugaan Penangkapan terhadap inisial R terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 18:00 Wita di Kantor CV.Sempurna tanpa menunjukan surat Perintah Penangkapan. Rabu 04 Mei 2025..
Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) adalah lembaga sosial of control dan pengawasan masyarakat sebagai bentuk rasa kepedulian demi keadilan berdasarkan negara demokrasi.
Adapun hasil kajian internal Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) dan studi kasus yang bersumber dari laporan masyarakat dan berbagai informasi media yang di himpun terkait dengan adanya dugaan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Resor Maros, Polsek Mandai, Polda Sulawesi Selatan abaikan Prosedur hukum yang dimana Polsek Mandai lakukan Penangkapan sepihak Pada Karyawan CV.Sempurna.
Penangkapan terhadap inisial R terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 18:00 Wita di Kantor CV.Sempurna tanpa menunjukan surat Perintah Penangkapan.
Sugianto Selaku Jendral Lapangan Aksi tersebut menilai penangkapan tersebut tidak profesional dan melanggar prosedur hukum terhadap Inisial R diamankan diruang Kanit Reskrim sejak Kamis Malam Pukul 18:00 Wita hingga Jum’at, 30 Mei 2025 pukul 14:00 Wita selama hampir 20 jam inisial R tidak mendapatkan kejelasan status hukum dan suda melanggar Perkap No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjamin pelakanaan tugas Polri secara Profesional dan Prosedural.
Adapun Tuntutan Dari Gerakan Aktivis Muda Indonesia) Gamasi)
1. Mendesak Kapolres Maros evaluasi total kinerja Kapolsek Mandai serta jajarannya dalam insiden penangkapan inisial R yang abaikan prosedur hukum
2. Mendesak Propam Polda sulsel guna melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Kanit Reskrim di anggap menyalahi prosedur hukum.