BeritaNewsPendidikan

Klarifikasi Kepala Madrasah Syuaib Tahir, S.Pd Soal Dugaan Korupsi Dana BOS Justru Ungkap Fakta Baru yang Bertentangan dengan BAP dan Kondisi Lapangan!

302
×

Klarifikasi Kepala Madrasah Syuaib Tahir, S.Pd Soal Dugaan Korupsi Dana BOS Justru Ungkap Fakta Baru yang Bertentangan dengan BAP dan Kondisi Lapangan!

Sebarkan artikel ini

Manggarai https://proletarmedia.com Klarifikasi Kepala Madrasah Syuaib Tahir, S.Pd Soal Dugaan Korupsi Dana BOS Justru Ungkap Fakta Baru yang Bertentangan dengan BAP dan Kondisi Lapangan

 

Kepala Madrasah Syuaib Tahir, S.Pd, menyampaikan klarifikasi kepada media terkait pemberitaan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diangkat oleh media daring KPKSigap.com dan beberapa platform lainnya.

 

Dalam pernyataannya, ia membantah tudingan tersebut dan menyebut bahwa pemberitaan itu tidak akurat serta merugikan nama baik lembaga pendidikan yang ia pimpin.

“Sangat disayangkan, data dan fakta yang dilansir sejumlah media online dalam pemberitaan yang sangat tendensius terhadap lembaga pendidikan yang kami pimpin terkesan mengada-ada dan menyimpang jauh dari data dan fakta yang ada di sekolah ini,” tutur Syuaib Tahir di hadapan sejumlah awak media, Sabtu (10/5).

 

Syuaib menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS di madrasahnya telah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dan melibatkan unsur manajemen sekolah yang sah. Ia juga menyebut bahwa semua laporan pertanggungjawaban telah disusun dan disampaikan ke instansi terkait.

Diduga Kelola Dana BOS Secara Sepihak, Kepala MI Amanah Ruteng Terindikasi Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Polemik pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MI Amanah Ruteng mencuat ke permukaan setelah muncul temuan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, bendahara BOS MI Amanah memberikan keterangan yang sangat kooperatif, mengungkap bahwa dana BOS dikelola dan dibelanjakan secara langsung oleh Kepala Sekolah, Syuaib Tahir, S.Pd, tanpa melibatkan tim manajemen BOS sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

 

Tindakan ini diduga kuat bertentangan dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, yang secara tegas menyatakan:

1. Pasal 7 Ayat (1): Dana BOS dikelola oleh tim manajemen BOS sekolah yang terdiri atas kepala sekolah, bendahara, dan anggota lainnya.

2. Pasal 7 Ayat (3): Kepala sekolah bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS dan menyampaikan laporan sesuai ketentuan.

 

Namun dalam praktiknya, menurut kesaksian bendahara, kepala sekolah mengambil alih sepenuhnya proses pengelolaan dan pembelanjaan, tanpa melibatkan tim manajemen secara aktif. Hal ini menimbulkan indikasi kuat penyalahgunaan jabatan dan potensi pelanggaran hukum.

 

Pakar hukum pendidikan menilai bahwa praktik semacam ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan untuk menguasai atau memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

“Jika dana negara dikelola di luar mekanisme yang sah, apalagi jika dilakukan oleh satu pihak tanpa kontrol, maka itu sudah masuk kategori penyimpangan administrasi yang bisa bermuara pada tindak pidana korupsi,” jelas salah satu pemerhati pendidikan di Ruteng.

 

Sementara itu, pihak sekolah hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan ini. Para orang tua siswa dan masyarakat pun mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di MI Amanah Ruteng serta mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas dan transparan.

Yayasan Baiturahman Diduga Lakukan Pungutan Liar, Wali Murid Protes Kebijakan Sepihak

Polemik pungutan dana sebesar Rp30.000 yang dilakukan oleh Yayasan Baiturahman dari pembayaran SPP bulanan siswa MIS Amanah kembali memicu kemarahan para wali murid. Mereka menilai pungutan ini adalah bentuk pungutan liar (pungli) karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan bersama seluruh orang tua.

 

Pihak sekolah dan yayasan beralasan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari kontribusi komite sekolah. Namun, hal ini justru menimbulkan pertanyaan besar karena proses penetapannya dinilai tidak transparan. Lebih lanjut, Yayasan Baiturahman disebut juga telah memberikan “kuota khusus” atau pembebasan iuran kepada sebagian orang tua siswa tanpa melalui forum musyawarah bersama wali murid lainnya.

 

Ketua Yayasan Baiturahman, H. Amir Faisal Kelilauw, dalam keterangannya bahkan membenarkan bahwa dana Rp30.000 yang dipotong dari SPP merupakan “dana parkir” yang digunakan sebagai dana operasional yayasan.

 

“Sebagai pemilik Yayasan, kami mendapatkan dana sebesar Rp30.000 dari komite untuk dana operasional. Dana ini digunakan sewaktu-waktu untuk kegiatan sosial, termasuk subsidi silang antara RA Amanah, MIS Amanah, dan MTs Amanah,” ungkapnya.

Namun, pernyataan tersebut diragukan banyak pihak. Dalam sebuah unggahan status WhatsApp, mantan Kepala MTs Amanah Ruteng periode 2020–2024 justru membantah klaim adanya subsidi silang antar lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Baiturahman. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa dana yang dihimpun tidak dikelola secara transparan atau dialokasikan sebagaimana mestinya.

 

Tak hanya itu, keabsahan Komite Sekolah juga dipertanyakan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian, diketahui bahwa Ketua Komite saat ini tidak memiliki SK pengangkatan resmi. Dalam BAP tersebut, Ketua Komite mengaku bahwa Kepala Madrasah, Syuaib Tahir, S.Pd, tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkannya sebagai ketua komite. Dengan demikian, posisi komite saat ini dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengambil keputusan apa pun terkait iuran atau kebijakan sekolah.

 

Gabungan dari berbagai fakta ini—pemotongan dana tanpa persetujuan, komite tanpa dasar hukum, serta tidak transparannya alokasi dana—semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi praktik pungutan liar yang sistematis di lingkungan sekolah dan Yayasan Baiturahman.

Wali murid kini mendesak Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap keuangan serta kebijakan yang dijalankan oleh sekolah dan yayasan, demi menjamin keadilan dan keterbukaan dalam dunia pendidikan.

Orang Tua Siswa Tuntut Penghentian Pungli Dana Komite Rp30.000, Yayasan Baiturahman Dituding Sepihak Ambil Keputusan

Sejumlah orang tua siswa MIS Amanah memprotes keras adanya pemotongan dana sebesar Rp30.000 dari uang SPP bulanan yang mereka bayarkan. Mereka menilai pemotongan tersebut sebagai pungutan liar (pungli) yang tidak pernah disepakati bersama, baik oleh wali murid secara keseluruhan maupun melalui rapat resmi dengan pihak sekolah atau yayasan.

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau musyawarah soal dana komite. Tiba-tiba ada potongan Rp30.000 tanpa penjelasan. Kami merasa keputusan ini sangat sepihak,” ujar salah satu orang tua siswa saat ditemui di halaman sekolah.

Para wali murid meminta agar pemotongan dana tersebut dihentikan dan mendesak sekolah serta Yayasan Baiturahman untuk lebih transparan dalam mengelola keuangan dan membuat keputusan yang menyangkut kewajiban orang tua.

Pengelolaan Keuangan Besar, Tapi Keamanan Siswa Terabaikan: Kecelakaan Terjadi di Depan Gerbang MI Amanah Ruteng

Meski menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan memiliki anggaran pengelolaan keuangan yang cukup besar, MI Amanah Ruteng kembali disorot karena dinilai abai terhadap aspek keselamatan siswa. Sejumlah kejadian kecelakaan yang melibatkan siswa di depan gerbang sekolah menimbulkan kekhawatiran serius dari para orang tua dan masyarakat sekitar.

Menurut informasi yang dihimpun, insiden kecelakaan telah berulang kali terjadi di depan sekolah. Salah satu penyebab utama adalah tidaknya adanya petugas keamanan (satpam) yang berjaga mengatur lalu lintas atau membantu anak-anak saat keluar-masuk sekolah.

“Beberapa kali anak-anak hampir tertabrak saat pulang sekolah. Mobil dan motor lewat dengan kecepatan tinggi. Tidak ada yang mengatur. Kami khawatir keselamatan anak-anak terancam,” ujar salah satu orang tua siswa.

 

Ironisnya, di tengah situasi ini, pengelolaan keuangan sekolah justru dinilai tidak transparan dan digunakan untuk hal-hal yang tidak prioritas. Dana BOS yang cukup besar seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan esensial seperti menyediakan satpam atau petugas keamanan di gerbang sekolah, namun hal itu tidak terlihat direalisasikan oleh pihak madrasah.

 

Dalam pedoman pengelolaan dana BOS, aspek keamanan sekolah merupakan salah satu komponen pembiayaan yang diperbolehkan, namun sejauh ini tidak terlihat ada inisiatif dari pihak sekolah untuk memastikan hal tersebut terpenuhi.

 

Kritik pun dilayangkan kepada Kepala Madrasah Syuaib Tahir, S.Pd, yang sebelumnya juga dikaitkan dalam dugaan pengelolaan dana BOS yang dilakukan secara sepihak. Para wali murid mempertanyakan, jika dana tersedia dan dikelola langsung oleh kepala sekolah, mengapa kebutuhan dasar seperti keamanan siswa justru diabaikan?

“Kami tidak menuntut fasilitas mewah, kami hanya minta anak-anak kami aman saat datang dan pulang sekolah. Apakah itu terlalu sulit?” kata seorang wali murid yang kecewa.

 

Masyarakat kini mendesak agar pihak Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah serta penggunaan anggaran di MI Amanah Ruteng. Keselamatan siswa, tegas mereka, harus menjadi prioritas utama, bukan justru dikorbankan karena kelalaian pengelolaan.

Publik Islam Ruteng Menyoroti Figur Sam Kelilauw

Kondisi ini menjadikan nama Sam Kelilauw menarik untuk diperbincangkan di kalangan umat Islam di Ruteng. Tidak sedikit yang mempertanyakan apa motivasi dan kedudukan sebenarnya, serta bagaimana ia bisa mengatasnamakan yayasan dalam berbagai kesempatan, padahal secara legal formal tidak memiliki posisi dalam struktur organisasi.

 

Situasi ini memperkuat dorongan dari berbagai pihak agar Yayasan Baiturrahman Ruteng segera melakukan pembenahan struktur secara terbuka dan akuntabel, serta menyampaikan informasi resmi kepada publik mengenai posisi-posisi strategis dalam yayasan.

Gabungan dari berbagai fakta ini—pemotongan dana tanpa persetujuan, komite tanpa dasar hukum, serta tidak transparannya alokasi dana—semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi praktik pungutan liar yang sistematis di lingkungan sekolah dan Yayasan Baiturahman.

 

Wali murid kini mendesak Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap keuangan serta kebijakan yang dijalankan oleh sekolah dan yayasan, demi menjamin keadilan dan keterbukaan dalam dunia pendidikan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: SEditor: Sugianto