Lampung Selatan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan menangkap seorang pelaku pencurian mesin air conditioner (AC) di sebuah perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Pelaku pencurian berinisial MYI dan di tangkap pada Senin (5/5/2025), sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana saat dilakukan penangkapan petugas sempat terjadi kejar-kejaran di jalan raya
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan bahwa
penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di wilayah Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda,
“Penangkapan itu, dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro. Dimana saat dilakukan penangkapan petugas sempat terjadi kejar-kejaran di jalan raya,” Kata Kasat saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Dikatakan Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono MYI ditangkap karena melakukan pencurian 1 unit mesin AC indoor dan outdoor merek LG inverter 1 PK, yang terpasang di lantai dua sebuah kantor milik Pemkab, hari Sabtu (15/6/2024) silam, sekitar jam 02.17 WIB.
“Dari pengakuan tersangka, modus curat dengan cara masuk kedalam gedung lalu mengambil AC yang masih terpasang menempel di dinding lantai 2 baik mesin indoor dan outdoor-nya,” sambung Kasat.
Menurut Kasat, dari aksi pencurian mesin AC itu, menimbulkan kerugian sekitar Rp10 juta. Lalu, salah seorang ASN Pemkab Lampung Selatan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan dan berhasil terungkap.
“Dari pengakuan tersangka, mesin AC hasil curian telah dijual kepada seseorang senilai Rp1,3 juta. Untuk barang bukti curian masuk dalam daftar pencarian barang,” tegas Indik.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita rekaman closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tandas Kasat Reskrim
(Hms)