Kriminal

Ciduk Kurir Antar Kabupaten, Satres Narkoba Polres OKUT Temukan Sabu 9,19 Gram

19
×

Ciduk Kurir Antar Kabupaten, Satres Narkoba Polres OKUT Temukan Sabu 9,19 Gram

Sebarkan artikel ini

OKU TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil ciduk seorang kurir narkotika jenis sabu.

Pelakunya ialah Supriadi (36), warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Pelaku berhasil ditangkap Anggota Opsnal Satres Narkoba di pinggir jalan yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Minggu 13 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mangamankan barang bukti berupa 1 paket sedang narkotika diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 9,19 gram.

1 potongan plastik buble wrap warna hitam, 1 bungkus kotak rokok merk ESSE CHANGE JUICY, 1 helai jaket warna hitam, 1, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Polres OKU Timur Iptu Guntur Iswahyudi SH mengatakan, penangkapan berawal pada saat anggota opsnal Satres Narkoba sedang melaksanakan patroli hunting.

Setiba di Desa Karang Tengah Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur terlihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigaka, kemudian petugas mendekati seorang laki-laki tersebut.

“Pada saat akan di dekati laki-laki tersebut mencoba untuk melarikan diri, namun berhasil kita tertangkap,” kata kasat.

Setelah pelaku tersebut berhasil ditangkap, petugas selanjutnya langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus rokok yang di dalamnya berisikan balutan kantong plastik wrap warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 9,19 gram tersebut,” ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut kata Kasat, petugas juga mengamankan barang bukti yang dibawa pelaku berupa 1 bungkus kotak rokok merk ESSE CHANGE JUICY, 1 helai jaket warna hitam, 1, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih.

Selanjutnya, petugas melakukan introgasi kepada pelaku. “Saat diintrogasi pelaku mengaku diduga narkotika jenis sabu tersebut akan di antarnya ke Desa Simpang Meoh,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (BF)