JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan sekitar 150 sopir Mikrolet M44 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Para sopir memprotes dugaan tumpang tindih trayek antara Mikrolet M44 rute Stasiun Tebet–Kampung Melayu dengan layanan JakLingko 48A yang disebut berdampak pada penurunan pendapatan mereka.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pramono meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan kajian sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Pramono Minta Dishub Pelajari Tuntutan Sopir
Pramono mengatakan pemerintah menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan para sopir angkot. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Ya, nanti saya minta Dinas Perhubungan untuk mempelajari ya. Tetapi namanya juga negara demokrasi, apa saja boleh untuk berdemo,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Ia belum menjelaskan langkah konkret yang akan ditempuh setelah kajian dilakukan. Namun, Pramono memastikan aspirasi para sopir akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui pembahasan bersama Dishub.
Sopir Nilai Rute JakLingko Tumpang Tindih
Sebelumnya, sekitar 150 sopir Mikrolet M44 menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB. Massa aksi yang mengenakan seragam biru dan ikat kepala merah putih itu sempat berkumpul di pintu keluar kompleks Balai Kota.
Para sopir meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi trayek JakLingko 48A yang dinilai melintasi jalur yang sama dengan Mikrolet M44. Kondisi tersebut, menurut mereka, mengurangi jumlah penumpang dan berdampak langsung terhadap penghasilan sopir angkot.
Salah satu perwakilan sopir, Sanusi, mengatakan aksi tersebut bertujuan mendorong pemerintah segera mengevaluasi operasional JakLingko 48A agar tidak merugikan angkutan umum yang telah lebih dahulu beroperasi di jalur tersebut.
Empat Tuntutan Sopir Angkot M44
Dalam aksi tersebut, para sopir menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu:
Mengubah rute JakLingko 48A agar tidak lagi bertumpang tindih dengan trayek Mikrolet M44 rute Kampung Melayu–Karet.
Mengembalikan fungsi JakLingko sebagai angkutan pengumpan (feeder) yang melayani kawasan permukiman sebelum terhubung ke koridor utama atau Transjakarta.
Mengalihkan jalur JakLingko 48A melalui ruas alternatif, seperti kawasan Tebet Timur Dalam, sehingga tidak melewati jalur yang sama dengan Mikrolet M44.
Tetap mengizinkan JakLingko beroperasi hingga Karet, dengan syarat rute yang dilalui berbeda dari trayek Mikrolet M44.
Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu hasil kajian Dinas Perhubungan untuk menentukan tindak lanjut atas tuntutan para sopir tersebut. Pemerintah juga memastikan aspirasi yang disampaikan melalui aksi demonstrasi akan menjadi bahan evaluasi dalam penataan layanan transportasi umum di Ibu Kota.
(dn)
