GRD Manggarai Siap Mengawal Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bangka Lelak, Robert Menantang Kejaksaan Responsif!
Kompasnews.co.id,MANGGARAI- Terkait dugaan korupsi di Desa Bangka Lelak yang sudah resmi dilaporkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK), Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Manggarai ikut mengawal dugaan tindak pidana rasuah tersebut yang melibatkan Pejabat Sementara (Pjs) Desa Bangka Lelak.
Tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime yang harus dilawan oleh semua anak bangsa. Karena hal tesebut dapat menyebabkan dampak negatif secara multidimensional dalam kehidupan bernegara.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum GRD Manggarai, Robert dalam keterangan pers tertulis kepada media ini. (12/02/2025)
Ia mengatakan, pihak kejaksaan harus profesional dalam mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut.
“Kejaksaan harus profesional dan serius menindaklanjuti laporan dari LP KPK. GRD Manggarai pun ikut mengawal untuk memastikan bahwa proses hukumnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami menantang Kejaksaan responsif terkait pelaporan kasus dugaan tindak pidana Korupsi tersebut” tegas Robert.
Sebelumnya, Aktivis Lembaga Pengawasan Kebijakan pemerintah dan Keadilan (LP KPK), Stefanus Woket melaporkan Penjabat Sementara (Pjs) Desa Bangka Lelak Kecamatan Lelak Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa 11 febuari 2025 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran yang dilakukan oleh Bonafansius Harum selaku Pjs di Desa Bangka Lelak di tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dalam wawancara eksklusif dengan Stefanus Woket, ia mengatakan bahwa pada tahun 2023 dan 2024 Pjs Desa Bangka Lelak bertanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pembangunan fisik dan non fisik.
Stefanus turut menjabarkan beberapa penggunaan anggaran di tahun 2023 seperti, meteran listrik untuk masyarakat Dusun Rejeng Desa Bangka Lelak sebanyak 50 unit, total pagu anggaran sebesar Rp 175.000.000.(seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
“Yang terealisasi sebanyak 33 unit dan pagu anggaran sebesar Rp 115.500.000(seratus limabelas juta, limaratus ribu rupiah), yang belum terealisasi sebanyak 17 unit, pagu anggaran sebesar Rp 59.500.000(limapuluh sembilan juta, limaratus ribu rupiah.),” ujarnya.
Kemudian, pemutakhiran data Sustainable Development Goals (SDGS) pengadaan Laptop dengan pagu anggaran sebesar Rp 21.503.660 (Dua puluh satu juta, limaratus tiga ribu, enam ratus enam puluh rupiah). Operasional OPAM dengan pagu anggaran sebesar Rp 9.600.000(sembilan juta enam ratus ribu rupiah.)
Terakhir, ada pemberian makanan tambahan untuk penderita stunting dan ibu hamil dengan pagu anggaran sebesar Rp 50.000.000. (lima puluh juta rupiah.)
Total keseluruhan dugaan korupsi pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 140.603.660.(Seratus empat puluh juta, enam ratus tiga ribu, enam ratus enam puluh rupiah.)
Kemudian untuk dugaan korupsi tahun anggaran 2024 sebesar Rp 605.650.600.(Enam ratus lima juta, enam ratus lima puluh ribu, enam ratus rupiah.