OKU TIMUR – Pelaku inisial PR alias GR (62), kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan dengan jumlah kerugian mencapai Rp 600 juta, akhirnya diringkus polisi.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel setelah menjadi buronan selama13 tahun.
Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012 itu ditangkap di Desa Simpang, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Minggu (09/02/2025) pagi.
Penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 09 / VII / 2011 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 17 Juli 2011. Serta Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 24 / I / 2011, tanggal 17 Januari 2012.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, membenarkan penangkapan DPO kasus perampokan yang terjadi pada 2011 lalu.
“Pelaku sudah lama kami cari. Berkat penyelidikan yang gigih dan akurat, kami akhirnya menemukan tempat persembunyiannya dan langsung melakukan penangkapan,” katanya, Senin (10/02/2025).
Dikatakan, pelaku PR alias GR saat itu melancarkan aksinya bersama komplotannya pada Rabu, 13 Juli 2011, sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Nirwana, Kecamatan Semendawai Timur.
“Saat itu, pelaku bersama beberapa rekannya mendobrak pintu rumah korban menggunakan kayu balok sepanjang tiga meter. Setelah pintu terbuka, mereka langsung mengikat anak korban dan membenturkan kepala istri korban hingga mengalami luka,” ungkapnya.
Dalam aksinya, para pelaku kemudian menggasak uang Rp 30 juta, emas 4 suku, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro BG 5469 YC.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ini sudah direncanakan sejak awal karena para pelaku mendapatkan informasi bahwa korban memiliki uang Rp600 juta,” terangnya.
Tidak hanya itu, kawanan perampok juga menembakkan senjata ke udara saat warga sekitar mencoba keluar rumah.
“Mereka sengaja melakukan intimidasi agar warga takut dan tidak berani mendekat,” jelasnya.
Setelah lebih dari satu dekade menjadi buronan, PR alias GR akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Mukhis, SH, MH.
“Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi di Desa Simpang, Kecamatan Simpang, OKU Selatan. Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan,” ujarnya.
Saat ini pelaku dibawa Ke Polres OKU Timur untuk dilakukan Pemeriksan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat(1)dan Ayat(2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas),” jelasnya.
Sementara untuk pelaku lainnya yang saat ini masih belum tertangkap, kata Kapolres, akan terus diburu.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. (BF)