OKU TIMUR – Guna mencegah penyalahgunaan narkotika, Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur Polda Sumsel melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan memainkan musik remix.
Sosialisasi tersebut di Desa Banding Agung Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, Senin 3 Februari 2025.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo, S.T didampingi Kanit Binmas Bripka Subegti dan Babinsa Serda Aidison.
Acara ini juga turut dihadiri oleh perangkat desa setempat dan tokoh masyarakat.
Dalam sosialisasi, Kapolsek menegaskan larangan masyarakat memainkan musik remix yang sering digunakan dalam acara hiburan seperti orgen tunggal.
“Jika terdapat masyarakat yang masih memainkan musik remix, Polsek Madang Suku II akan melakukan penegakan hukum, menolak izin keramaian, dan membubarkan acara hiburan,” katanya.
Dikatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di acara hiburan tersebut.
“Dalam sosialisasi ini masyarakat dihimbau untuk mengajukan izin keramaian sesuai prosedur melalui perangkat desa yang diketahui oleh Camat dan Danramil,” terangnya. (BF)