Berita

Agung Wirawan selaku sekjen himapolindo wilayah V Menyampaikan penolakan keras terhadap praktik rangkap jabatan ASN/P3K Yang juga menjabat kepala desa Majene?

17
×

Agung Wirawan selaku sekjen himapolindo wilayah V Menyampaikan penolakan keras terhadap praktik rangkap jabatan ASN/P3K Yang juga menjabat kepala desa Majene?

Sebarkan artikel ini

Agung Wirawan selaku sekjen himapolindo wilayah V Menyampaikan penolakan keras terhadap praktik rangkap jabatan ASN/P3K Yang juga menjabat kepala desa Majene?

 

Menyampaikan penolakan keras terhadap praktik rangkap jabatan ASN/P3K. Yang juga menjabat kepala desa Majene. Praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif biasa melainkan. Sebuah aib besar yang yang meronceng wajah birokrasi dan merusak tatanan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas,

 

Praktik rangkap jabatan ini terang” melanggar ketentuan pasal 29 dan pasal 51 Tar UU no. 6 tahun 2014 tentang desa, syang secara tegas melanggar negara aktif menjabat sebagai kepala desa atau merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pembiaran pelanggaran ini sama saja mengabaikan supremasi hukum dan melemahkan sistem pemerintahan.

Kritikan,

1. Praktik rangkap jabatan mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip good governance.

2. Pembiaran atas pelanggaran ini dapat merusak sistem birokrasi dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di masa depan.

4. Menurunnya Kinerja dan Profesionalisme: Beban ganda membuat ASN/P3K tidak fokus menjalankan tugasnya secara optimal, sehingga pelayanan publik menjadi terabaikan dan kualitas pembangunan desa menurun.

5. Krisis Kepercayaan Publik: Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pelayan publik yang jujur dan transparan. Kondisi ini berpotensi memicu ketidakstabilan sosial dan politik lokal.

6. Pelemahan Wibawa Hukum: Ketika aturan dilanggar tanpa sanksi tegas, maka hukum menjadi alat kosong yang tidak dihormati, menimbulkan preseden buruk bagi birokrasi di masa depan

Landasan hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29 dan 51) yang melarang kepala desa dan perangkat desa merugikan kepentingan umum dan tidak melaksanakan kewajiban lain sebagai kepala desa

2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. tentang disiplin PPPK yang melarang rangkap jabatan dan menuntut kinerja sesuai perjanjian kerja.

3. Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 yang menegaskan arahan agar perangkat desa yang telah lulus P3K memilih salah satu jabatan karna rangkap jabatan dapat bepotensi bentrok pelaksanaan tugas dan beban kerja sebagai P3K

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa yang mengatur tentang kewenangan desa,pemerintahan desa, perangkat desa dan lainnya.

 

Pemerintah Kabupaten Majene harus segera menghentikan praktik tercela ini dan menegakkan aturan dengan tegas. Pembiaran terhadap pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini mencederai prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme yang menjadi fondasi birokrasi modern. Jika tidak diatasi, Majene akan menjadi contoh buruk yang merusak citra pemerintah daerah di Indonesia.

Praktik rangkap jabatan ASN/P3K sebagai kepala desa di Majene jelas melanggar ketentuan hukum dan etika pemerintahan. Selain berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik, praktik ini juga membuka ruang konflik kepentingan dan merusak kepercayaan masyarakat. Pemerintah daerah wajib menegakkan aturan secara konsisten demi menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi

Agung selaku sekretaris himapolindo wilayah 5, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia, kordinasi Wilayah

5. menolak keras praktik ini dan mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas dengan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika tidak, Majene akan terus terjerumus dalam krisis integritas dan kepercayaan publik, serta menjadi contoh buruk bagi daerah lain. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah harga mati untuk menjaga martabat birokrasi dan membangun pemerintahan yang bersih dan profesional.

 

Sekjen himapolindo wilayah 5: Agung Wirawan Runtuhkan yang haus Akan Jabatan, wujudkan prinsip “Good Governance(*)