Kriminal

Video Kebaya Merah Ternyata Pesanan Konten dari Sebuah Akun Twitter

3
×

Video Kebaya Merah Ternyata Pesanan Konten dari Sebuah Akun Twitter

Sebarkan artikel ini
Kebaya Merah
Dua tersangka pemeran dan pembuat video porno Kebaya Merah ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim

Proletarmedia.com – Ditreskrimsus Polda Jatim sukses membongkar kasus video porno Kebaya Merah.

Video mesum itu dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar jam 22.00 di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ACS dan AH.

Modus Operandi, tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema “Receptionis Hotel“ dari sebuah akun Twitter yang masih dalam penyelidikan polisi.

Mereka mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut, dengan tarif bervariasi tergantung tema.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan, Selasa (8/11/2022) menyampaikan, bahwa hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari hari.

“Sedangkan lokasi membuat video kebanyakan di dalam kamar hotel disesuaikan dengan tema yang dipesan,” ungkap Kombes Firman.

Ditambahkan Kombes Firman, ide pembuatan video porno tergantung tema pemesan. Tersangka ACS bekerja sebagai free lance desain, EO dan foto Video.

Media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik tersangka AH (@aintursivt dan @meamira).

Kronologis kejadian, sekitar Maret 2022, tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “Receptionis Hotel” dengan pembayaran Rp750 ribu.

Usai dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.

Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH.

Sementara barang bukti yang diamankan laptop MSI wama hitam, hardisk merk WD wama hitam dan hardisk eksternal merk TOSHIBA warna hitam.

Juga ponsel merk Realme C11, HP merk Realme C33 dan selembar Invoice Kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, tersangka terancam tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik.***