OKUTIMUR – Setelah beredar viral di media sosial (Medso) video dukungan terhadap pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati petahana.
Puluhan Kapala Desa (Kades) dan Camat Buay Madang Timur dipanggil dan di priksa Bawaslu OKU Timur.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Bawaslu OKU Timur yang berada di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu secara tertutup.
Sebelumnya, dalam video yang viral di medsos tersebut, tedapat pernyataan dukungan terhadap petahana Ir H Lanosin MT dan HM Adi Nugraha Purna Yudha, SH.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati ini akan bertarung pada Pilkada 2024 di Bumi Sebiduk Sehaluan. Hingga saat ini video tersbut masih beredar di Media Sosial (Medsos).
Dalam video yang beredar tersebut, dengan lantang Kades Desa Karang Tengah Kecamatan BMT Rahmanto yang ada di video itu mengajak Kades yang lain untuk menyatakan dukungan terhadap petahana yang disaksikan oleh calon petahana yang sekaligus Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT.
Kades yang ada di ruangan pertemuan itu bertepuk tangan usai oknum Kades Rahmanto menyampaikan dukungan terhadap petahana.
Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto SP menjelaskan, bahwa kemarin pihaknya telah memanggil Enam Kades dan Camat Buay Madang Timur.
Kemudian hari ini pihaknya sedang memanggil sisa kades yang belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya nanti akan diverifikasi dan akan ditetapkan melanggar maupun tidaknya.
“Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kades–Kades yang ada didalam video tersebut” kata Sunarto, Selasa (17/9/2024).
Dikatakan, terkait hasil pemeriksaan dirinya belum bisa membeberkan secara gamblang, karena menurutnya, saat ini masih tahap klasifikasi.
“Untuk sanksi masih ada proses yang sedang berjalan. Jadi saat ini belum ada kesimpulan terkait sanksi bagi oknum Kades dan Camat yang terlibat dalam video yang viral tersebut,” jelasnya.
Sementara Ketua LSM KAMPUD OKU Timur Muhammad Obrin S.Sos menjelaskan, jika memang Kepala desa berpihak kepada salah satu calon itu sudah melanggar aturan-aturan yang ada dan mencoreng nama baik Pemerintahan Kabupaten OKU Timur.
Mengingat UU yang berlaku nomor 92 tahun 2024 tentang desa sudah dikangkangi oleh beberapa Kepala desa salah satunya Kades yang sudah menyatakan sikap mendukung pasangan petahana.
“Bawaslu harus tegas untuk menyikapinya, jika memang tidak bisa untuk menindaknya lebih baik mundur saja sebagai komisioner,” pungkasnya. (BF)