Berita

Rumah Tempat Pesta Narkoba Berhasil Diungkap Sat Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel

1
×

Rumah Tempat Pesta Narkoba Berhasil Diungkap Sat Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA –   Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel, berhasil menangkap seorang petani terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan extasy, Sabtu (10/12/2022).

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono, S.H., S.I.K., M.M, dìdampingi
Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel Iptu Bondan Try Hoetomo, S.T.K., S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Iptu H. Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Ade (41) seorang petani, warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel.

Dengan dìdasari laporan penangkapan LP-A / 164 / XII /2022/ SUMSEL / RES OKUT, tanggal 07 Desember 2022.

Dìketahui, pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira jam 06.00 WIB. Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengamankan Ade (41) warga Desa Karya Makmur Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten OKU Timur.

“Berawal saat anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel mendapatkan informasi, bahwa ada sebuah rumah dì Desa Karya Makmur Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel sering dìjadikan tempat pesta narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi.

Dìkatakan Iptu Edi, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah dìdapat informasi yang akurat kemudian dìlakukanlah penggerebekan terhadap rumah tersebut dan dìdapati tersangka dìatas sedang berada di kamar di dalam rumah tersebut.

“Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka/pelaku berikut rumah tersebut dan dìtemukannya barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 42 gram dan 1 (satu) butir pil extasy warna biru dengan logo S dengan berat bruto 0, 49 gram yang dìtemukan di dalam tas warna hitam di dalam lemari di kamar rumah tersebut,” ungkapnya.

Iptu Edi pun menambahkan, tersangka juga mengakui, bahwa narkotika jenis sabu dan pil extasy tersebut adalah miliknya yang dìdapat dengan cara membeli. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dìamankan dan dìbawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka kini dìjerat Pasal 114 Ayat(1) Atau Pasal 112 Ayat(1) Undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.