pewarta; irin
JAMBI /// Proletarmedia.com –| sebelum nya telah beredar pemberitaan dari laman website berita dengan nama media reformasibangsa.co.id, yang merupakan mitra dari media ……… tertulis pada laman pemberitaan dengan judul *aksi koboi oknum Kapolsek di wilayah hukum polres Tanjab barat terhadap aktivis, didalam pemberitaan tersebut di terangkan bahwa oknum Kapolsek yang diduga telah melakukan tindakan semena mena, dengan meminta sejumlah aktivis dari DPP LSM BRANTAS untuk tiarap dan di lakukan penggeledahan dengan Tampa memperkenalkan diri serta menunjukan surat tugas yang sah untuk melakukan penggeledahan, atas insiden tersebut setelah terbitnya berita di laman berita media reformasibangsa.co.id tersebut, Kapolres tanjung Jabung barat AKBP Padli, S.H, S.IK, M.H, mengundang sejumlah aktivis tersebut untuk melakukan silaturrahmi guna memper erat hubungan kemitraan polri dan LSM serta media, pertemuan tersebut di lakukan di rumah dinas Kapolres tanjung Jabung barat yang berada tepat di depan kantor polres Tanjung Jabung barat, dalam pertemuan tersebut ada dua orang dari pihak aktivis yang tidak hadir, ya itu endang jaya, dan dan Muhammad Padli ikram, Kapolres menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anggotanya yang di anggap salah oleh kalangan aktivis.
Kapolres,” atas nama institusi saya selaku pimpinan meminta maaf kepada rekan-rekan LSM dan media terkait insiden malam sabtu tersebut, jika ada tindakan anggota saya yang salah, saya sebagai pimpinan lah yang bersalah, sengaja saya undang rekan-rekan sekalian kesini agar kita tetap menjaga silaturrahmi yang baik, karena saya seribu kawan belum cukup untuk saya namun satu musuh lebih dari cukup bagi saya,” ujar Kapolres.
Amri Kusuma sekjend DPP LSM Brantas pun mewakili dari rekan media dan LSM yang hadir sepakat untuk memaafkan kesalah fahaman tersebut, dan di sampaikan Amri terkait rekan yang tidak hadir di luar kuasa nya untuk menghentikan upaya yang ingin di ambil rekan yang tidak hadir.
“Amri Kusuma,” untuk kami yang hadir disini kami sepakat untuk tidak mempermasalahkan perkara tersebut namun disini ada rekan kita yang tidak hadir, untuk beliau yang tidak hadir akan saya sampaikan permohonan maaf ini kepada beliau, terlepas beliau menerima atau tidak itu di luar kuasa saya,” ujar Amri Kusuma.
Di ketahui Rabu 31 mei 2023 telah terbit surat laporan dari bidang profesi dan pengamanan ( BIDPROPAM POLDA JAMBI )
dengan nomor STPL/21/V/2023/Yanduan, dengan pelapor atas nama endang jaya, dan terlapor, kapolsek tebing tinggi dan kasat narkoba polres Tanjung Jabung barat
Ditempat berbeda Amri Kusuma juga menyampaikan bahwa tindakan oknum polisi tersebut telah melanggar KUHAP pasal 33, di katakan Amri Kusuma bahwa penggeledahan kepolisian wajib memberutahukan identitas diri serta menunjukan surat perintah penggeledahan dari ketua pengadilan setempat, Amri juga menerangkan meskipun pasal 34 KUHAP memboleh kan kepolisian melakukan penggeledahan saat ke adaan terdesak, tetap saja polisi Harus mematuhi KUHAP. Ke adaan terdesak seperti apa. ? Dan apakah sudah ada yang di tetapkan sebagai tersangka atau ada pelaku kejahatan yang berada di dalam rumah tersebut, itu yang di maksud pasal 34 KUHAP,”
Selain melanggar pasal 33 KUHAP oknum polisi tersebut juga Memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan orang lain bisa dipidana hingga 2 tahun atau pidana denda mencapai Rp 50.000.000.
Hal itu diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022).
Secara spesifik aturan tersebut tertulis pada Pasal 257 yang berisi empat ayat.
Pasal 257 Ayat (3) menuturkan bahwa, jika tindakan masuk ke rumah dengan paksa itu dilakukan dengan ancaman atau sarana yang menakutkan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda maksimal kategori III (Rp 50.000.000). Jelas Amri, namun Amri juga tidak mempermasalahkan insiden tersebut karena yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada Amri dan kawan kawan
Disampaikan endang jaya terkait laporan tersebut, beliau meminta agar BIDPROPAM Polda Jambi menindak terlapor sesuai ketentuan yang berlaku, karena beliau tidak terima atas perlakuan oknum tersebut kepada dirinya, beliau ingin memberikan efek jera terhadap oknum yang arogansi agar tidak terjadi kepada masyarakat lain yang buta hukum.