BeritaKriminal

Polres OKU Timur Blender 1 Kilogram Sabu Senilai Rp 500 Juta

×

Polres OKU Timur Blender 1 Kilogram Sabu Senilai Rp 500 Juta

Sebarkan artikel ini

OKU TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur, Polda Sumsel musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih 1 kilogram, tepatnya seberat bruto 1.062 gram.

Pemusnahan BB narkotika jenis sabu tersebut dilaksanakan di ruang Konferensi Pers Polres OKU Timur, Senin 13 Oktober 2025.

Pemusnahan dipimpin Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK, MH, Waka Polres OKU Timur Kompol Robhinson SH, SIK, Kabag Ops AKBP Ginting, Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Kepala BNN Kabupaten OKU Timur dan Perwakilan Kejaksaan Negeri OKU Timur.

“Kita lakukan pemusnahan narkoba ini dengan menggunakan blender dengan ditambah cairan deterjen, setelah itu akan kita buang ke seprictank,” tegasnya.

Kapolres mengatakan, narkotika jenis sabu ini berhasil didapatkan dari tangan tersangka berinisial DN (49) dan HP (28), keduanya warga Desa Tanjung Raja Sakti, Kabupaten Way Kanan, Provinis Lampung.

“Jika dirupiahkan, narkotika sabu tersebut senila Rp.500 juta rupiah,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, dari pengungkapan ini, bahwa jumlah sabu yang berhasil disita tersebut bisa merusak masa depan ratusan ratusan ribu orang jika beredar di masyarakat.

“Barang bukti sabu seberat 1.062 gram ini jika beredar di masyarakat bisa merusak masa depan ratusan ribu orang. Dari pengungkapan ini, setidaknya 247 ribu jiwa berhasil diselamatkan,” tegas Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pengungkapan ini terjadi di wilayah Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur. Pada Sabtu 20 September 2025, sekira pukul 18.00 Wib.

Pengungkapan berawal dari patroli rutin Tim Opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur yang dipimpin IPTU Guntur Iswahyudi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur.

Dimana, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di belakang sebuah sekolah dasar.

Saat dilakukan penyelidikan ke lokasi, petugas mendapati lima pria tengah berkumpul. Saat akan diamankan, mereka mencoba melarikan diri.

Kemudian, Polisi berhasil menangkap dua orang, yakni DN (49), seorang petani, dan HP (28), karyawan swasta, yang keduanya warga Desa Tanjung Raja Sakti, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar sabu dalam plastik berlogo ikan koi bertuliskan LLTS, berat bruto 951 gram. 1 paket sabu dalam plastik klip bening, berat bruto 102 gram. 1 paket sabu dalam plastik klip bening, berat bruto 9 gram.

“Total keseluruhan sabu yang disita mencapai 1.062 gram atau kurang lebih dari 1 kilogram,” ujarnya.

Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, alat hisap (bong), sendok plastik, plastik klip, kantong plastik berbagai warna, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta satu unit ponsel Vivo warna hijau.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, seumur hidup, hingga penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Pada kesempatan ini juga, Kapolres menegaskan bahwa Polres OKU Timur berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di OKU Timur. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas, baik secara pidana maupun etik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat berhasil. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba.

“Ini adalah bentuk sinergi antara aparat dan warga. Tanpa informasi dari masyarakat, pengungkapan ini bisa saja tidak terjadi. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan kita dari ancaman narkoba,” ucapnya.

Pengungkapan ini disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dan implementasi nilai-nilai Asta Satya Polri, terutama poin ketujuh yang menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam penanganan narkoba.

Terpisah, Kepala Bandan Narkotika Nasional Kabupaten OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan MM mengapresiasi kinerja Satres Narkoba atas berhasilnya pengungkapan narkotika ini.

“Semonga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi kita semu, agar tidak melakukan perbuatan seperti ini,” pungkasnya. (BF)